Lite Pendente dalam Hukum: Pengertian dan Implikasinya

February 4, 2025

Istilah “lite pendente” berasal dari bahasa Latin yang berarti “selama perkara masih berlangsung”. Dalam konteks hukum, lite pendente merujuk pada situasi atau status hukum suatu objek atau hak yang sedang menjadi sengketa di pengadilan.

Konsep ini penting karena memastikan bahwa tidak ada perubahan atau tindakan hukum yang dapat mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung.

Pengertian Lite Pendente dalam Hukum

Secara sederhana, lite pendente adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa selama suatu perkara masih berlangsung di pengadilan, hak-hak terkait perkara tersebut tidak boleh dialihkan, diubah, atau dipindahtangankan oleh salah satu pihak.

Contoh penerapan prinsip lite pendente:

1. Dalam sengketa tanah – Jika ada gugatan terkait kepemilikan tanah di pengadilan, maka tanah tersebut tidak boleh dijual kepada pihak lain hingga perkara selesai.

2. Dalam kasus perceraian – Jika ada sengketa harta bersama dalam proses perceraian, salah satu pihak tidak boleh menjual aset bersama sebelum ada putusan final dari pengadilan.

3. Dalam sengketa warisan – Jika ada perkara terkait warisan, ahli waris tidak boleh membagi atau mengalihkan aset sebelum ada keputusan resmi pengadilan.

Dasar Hukum Lite Pendente

Prinsip lite pendente diterapkan dalam banyak sistem hukum, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana. Beberapa dasar hukum yang sering digunakan:

  • Doktrin umum dalam hukum perdata: Melarang salah satu pihak melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi hak pihak lain selama sengketa berlangsung.
  • Undang-Undang Perdata dan Hukum Acara: Mengatur bahwa aset yang menjadi objek sengketa harus tetap dalam status quo sampai putusan hukum berkekuatan tetap.
  • Yurisprudensi pengadilan: Banyak putusan hakim yang menegaskan bahwa tindakan pengalihan hak selama sengketa masih berlangsung dianggap tidak sah atau dapat dibatalkan.

Penerapan Lite Pendente dalam Berbagai Bidang Hukum

1. Dalam Hukum Perdata

  • Dalam Sengketa Properti atau Tanah
    • Jika ada sengketa kepemilikan tanah, maka tanah tersebut tidak boleh dijual atau dialihkan kepada pihak lain sebelum ada putusan pengadilan.
    • Contoh: Jika seseorang menggugat kepemilikan tanah karena mengklaim memiliki hak waris, maka pemilik tanah tidak boleh menjualnya ke pihak lain selama proses hukum berlangsung.
  • Dalam Sengketa Kontrak atau Hutang-Piutang
    • Jika ada gugatan terkait kontrak bisnis atau perjanjian hutang, maka salah satu pihak tidak boleh mengambil tindakan yang bisa merugikan pihak lain sebelum ada putusan hukum.

2. Dalam Hukum Keluarga

  • Dalam Kasus Perceraian dan Harta Gono-Gini
    • Selama proses perceraian masih berjalan, salah satu pihak tidak boleh menjual atau membagikan harta bersama secara sepihak.
    • Contoh: Jika suami dan istri bercerai dan masih ada sengketa mengenai rumah yang dimiliki bersama, maka rumah tersebut tidak boleh dijual sebelum ada putusan pengadilan.
  • Dalam Sengketa Hak Asuh Anak
    • Jika ada gugatan mengenai hak asuh anak, maka tidak boleh ada tindakan seperti membawa anak keluar negeri tanpa izin pengadilan.

3. Dalam Hukum Waris

  • Dalam Sengketa Pembagian Warisan
    • Jika ada beberapa ahli waris yang menggugat haknya dalam pembagian warisan, maka aset yang dipersengketakan tidak boleh dialihkan sebelum ada putusan hukum.
    • Contoh: Jika ada gugatan bahwa surat wasiat yang membagi warisan tidak sah, maka pembagian warisan harus ditunda sampai ada putusan final.

4. Dalam Hukum Bisnis dan Perusahaan

  • Dalam Sengketa Kepemilikan Saham
    • Jika ada gugatan terkait kepemilikan saham dalam suatu perusahaan, maka saham tersebut tidak boleh dijual atau dipindahtangankan sebelum ada putusan pengadilan.
  • Dalam Kasus Kebangkrutan atau Likuidasi
    • Jika sebuah perusahaan sedang dalam proses likuidasi dan masih ada gugatan dari kreditur, maka aset perusahaan tidak boleh dialihkan sebelum ada keputusan akhir.

Permasalahan yang Sering Muncul terkait Lite Pendente

1. Pelanggaran prinsip lite pendente oleh salah satu pihak

  • Misalnya, pihak yang sedang digugat tetap menjual tanah atau aset yang sedang menjadi objek sengketa.
  • Solusi: Pengadilan dapat membatalkan transaksi tersebut atau menjatuhkan sanksi hukum.

2. Kesulitan dalam menegakkan prinsip lite pendente

  • Dalam beberapa kasus, pihak yang menggugat harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar aset yang disengketakan diblokir atau disita sementara.
  • Solusi: Pengadilan bisa mengeluarkan putusan sela (interim decision) untuk mencegah tindakan yang merugikan salah satu pihak.

3. Ketidakjelasan mengenai status hukum objek sengketa

  • Jika tidak ada pencatatan resmi mengenai lite pendente, pihak ketiga yang tidak mengetahui sengketa bisa membeli aset yang sedang dalam perselisihan.
  • Solusi: Pemerintah bisa mewajibkan pencatatan atau pengumuman resmi dalam kasus-kasus tertentu.

Kesimpulan

Prinsip lite pendente adalah konsep hukum penting yang melindungi hak-hak para pihak dalam suatu sengketa dengan mencegah perubahan status hukum objek sengketa selama proses pengadilan berlangsung. Penerapan konsep ini banyak ditemukan dalam hukum perdata, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum bisnis.

Namun, sering kali muncul permasalahan seperti pihak yang melanggar prinsip ini dengan mengalihkan hak secara ilegal atau ketidakjelasan status objek sengketa. Oleh karena itu, penegakan hukum dan pencatatan resmi mengenai status lite pendente sangat penting untuk mencegah sengketa lebih lanjut dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Comment