
Dalam sistem hukum, aturan hukum umumnya terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu hukum tertulis (Lex Scripta) dan hukum tidak tertulis (Lex Non Scripta). Jika Lex Scripta merujuk pada hukum yang secara resmi dikodifikasikan dalam perundang-undangan, maka Lex Non Scripta mengacu pada hukum yang tidak tertulis, tetapi tetap diakui dan berlaku dalam masyarakat.
Pengertian Lex Non Scripta
Secara etimologis, istilah Lex Non Scripta berasal dari bahasa Latin:
- Lex = hukum
- Non = tidak
- Scripta = tertulis
Dengan demikian, Lex Non Scripta berarti hukum yang tidak tertulis atau tidak dikodifikasikan secara resmi dalam perundang-undangan, tetapi tetap diakui sebagai sumber hukum yang berlaku.
Hukum ini biasanya berkembang dari kebiasaan, adat istiadat, preseden yurisprudensi, atau prinsip hukum umum yang diterima oleh masyarakat dan diakui oleh lembaga peradilan.
Contoh Penerapan Lex Non Scripta
1. Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia
Indonesia memiliki banyak hukum adat yang berkembang di berbagai daerah, yang sering kali diakui dalam penyelesaian sengketa meskipun tidak dikodifikasikan dalam undang-undang.
Contoh:
- Hukum adat dalam masyarakat Dayak, Minangkabau, atau Bali yang mengatur tentang warisan, tanah ulayat, dan perkawinan adat.
- Mahkamah Konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengakui keberadaan hukum adat dalam putusannya.
2. Common Law dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon
Di negara-negara dengan sistem common law seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, hukum sering kali didasarkan pada preseden yurisprudensi (putusan pengadilan sebelumnya).
Contoh:
- Dalam sistem hukum Inggris, banyak aturan hukum berkembang dari keputusan pengadilan (case law), bukan dari undang-undang tertulis.
- Jika ada kasus baru yang tidak diatur dalam undang-undang, hakim akan mengacu pada keputusan pengadilan sebelumnya (precedent) sebagai sumber hukum.
3. Prinsip-Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law)
Banyak prinsip hukum yang tidak tertulis tetapi tetap diakui dan diterapkan oleh pengadilan di berbagai negara.
Contoh:
- Prinsip keadilan (fairness), kepatutan (reasonableness), dan itikad baik (good faith) dalam kontrak bisnis.
- Prinsip “Tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkara dirinya sendiri” (Nemo judex in causa sua) adalah prinsip hukum umum yang diakui di banyak negara, meskipun tidak selalu tertulis dalam undang-undang.
Tantangan dalam Penerapan Lex Non Scripta
1. Kurangnya Kepastian Hukum
Karena hukum ini tidak tertulis secara resmi, sering kali ada perbedaan dalam interpretasi dan penerapannya, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Bergantung pada Praktik dan Tradisi
Hukum tidak tertulis sering kali bergantung pada kebiasaan dan tradisi masyarakat, yang bisa berubah seiring waktu dan tidak selalu terdokumentasikan dengan baik.
3. Tidak Mudah Diketahui oleh Publik
Berbeda dengan hukum tertulis yang bisa diakses melalui peraturan resmi, Lex Non Scripta sering kali hanya diketahui oleh kelompok tertentu, seperti masyarakat adat atau praktisi hukum yang berpengalaman.
Kesimpulan
Lex Non Scripta adalah hukum yang tidak dikodifikasikan dalam perundang-undangan, tetapi tetap berlaku dan diakui dalam praktik hukum. Hukum ini bisa berupa hukum adat, preseden pengadilan, atau prinsip-prinsip hukum umum yang berkembang dalam masyarakat.
Meskipun memiliki kelemahan dalam hal kepastian hukum, Lex Non Scripta tetap penting dalam memberikan fleksibilitas bagi sistem hukum dan memungkinkan hukum berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam praktik hukum modern, Lex Non Scripta dan Lex Scripta sering digunakan secara bersamaan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika sosial.