Lex Generalis: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya dalam Hukum

February 4, 2025

Dalam sistem hukum, dikenal dua prinsip utama yang sering digunakan dalam menentukan aturan mana yang berlaku dalam suatu perkara, yaitu Lex Generalis dan Lex Specialis.

Lex Generalis adalah hukum yang bersifat umum, sedangkan Lex Specialis adalah hukum yang lebih khusus dan mengatur hal tertentu secara spesifik.

Pengertian Lex Generalis

Secara etimologis, istilah Lex Generalis berasal dari bahasa Latin:

  • Lex = hukum
  • Generalis = umum

Sehingga, Lex Generalis berarti aturan hukum yang bersifat umum dan berlaku secara luas terhadap berbagai situasi tanpa membedakan keadaan khusus.

Dalam sistem hukum, Lex Generalis berfungsi sebagai hukum dasar yang dapat diterapkan pada berbagai situasi, kecuali ada aturan hukum yang lebih khusus (Lex Specialis) yang mengesampingkannya.

Contoh:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Lex Generalis dalam hukum pidana di Indonesia.
  • Namun, ada hukum khusus seperti UU Tindak Pidana Korupsi atau UU Terorisme, yang berfungsi sebagai Lex Specialis.
  • Jika terjadi kasus korupsi, maka hukum yang digunakan adalah UU Tipikor (Lex Specialis), bukan KUHP (Lex Generalis).

Prinsip Lex Generalis dalam Hukum

1. Lex Generalis Berlaku Jika Tidak Ada Lex Specialis

Jika suatu kasus tidak diatur oleh hukum khusus, maka hukum yang berlaku adalah Lex Generalis.

Contoh:

  • Jika seseorang melakukan pencurian biasa, maka hukum yang digunakan adalah KUHP.
  • Namun, jika pencurian tersebut dilakukan dalam konteks kejahatan siber, maka hukum yang digunakan adalah UU ITE sebagai Lex Specialis.

2. Jika Ada Konflik, Lex Specialis Mengalahkan Lex Generalis

Prinsip ini dikenal sebagai “Lex Specialis Derogat Legi Generali”, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Contoh:

  • KUHP mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku kejahatan ekonomi secara umum.
  • Namun, jika kasusnya melibatkan kejahatan pasar modal, maka yang berlaku adalah UU Pasar Modal, bukan KUHP.

Penerapan Lex Generalis dalam Berbagai Sistem Hukum

1. Dalam Hukum Pidana

  • KUHP sebagai Lex Generalis Mengatur berbagai tindak pidana secara umum.
  • UU Tipikor, UU ITE, UU Terorisme sebagai Lex Specialis → Mengatur kejahatan tertentu secara lebih spesifik.

2. Dalam Hukum Perdata

  • KUHPerdata sebagai Lex Generalis Mengatur hubungan hukum perdata secara umum.
  • UU Perlindungan Konsumen sebagai Lex Specialis → Mengatur hak dan kewajiban konsumen secara khusus.

3. Dalam Hukum Administrasi dan Tata Negara

  • Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai Lex Generalis Mengatur administrasi pemerintahan secara umum.
  • UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai Lex Specialis Mengatur akses informasi publik secara khusus.

Tantangan dalam Penerapan Lex Generalis

1. Tumpang Tindih Aturan Hukum

  • Kadang-kadang ada ketidaksesuaian antara Lex Generalis dan Lex Specialis, yang menimbulkan kebingungan dalam penerapannya.

2. Interpretasi Hukum yang Berbeda

  • Hakim dan aparat penegak hukum sering kali harus menafsirkan hukum mana yang lebih relevan dalam suatu kasus.

3. Keterlambatan Pembaruan Hukum

  • Dalam beberapa kasus, Lex Generalis tidak mampu mengakomodasi perkembangan zaman, sehingga memerlukan pembentukan Lex Specialis yang lebih relevan.

Kesimpulan

Lex Generalis adalah prinsip hukum yang mengacu pada aturan yang bersifat umum dan dapat diterapkan pada berbagai situasi. Namun, dalam praktiknya, Lex Specialis lebih diutamakan jika ada aturan khusus yang mengatur suatu perkara secara lebih rinci.

Prinsip ini penting dalam mencegah tumpang tindih hukum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa aturan yang paling relevan diterapkan dalam suatu kasus. Oleh karena itu, pemahaman tentang Lex Generalis dan hubungannya dengan Lex Specialis sangat penting bagi praktisi hukum, hakim, dan masyarakat luas dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Leave a Comment