Lex Commissoria dalam Hukum: Pengertian, Contoh Kasus, dan Permasalahan

February 27, 2025

Lex Commissoria merujuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian yang memberikan hak kepada salah satu pihak untuk membatalkan perjanjian jika pihak lain tidak memenuhi kewajibannya. Dalam konteks hukum perdata dan bisnis, lex commissoria sering digunakan dalam perjanjian jual beli, perjanjian gadai, dan perjanjian kredit.

Secara historis, lex commissoria banyak diterapkan dalam perjanjian gadai di mana pemberi pinjaman dapat secara otomatis memiliki barang jaminan jika debitur gagal melunasi utangnya dalam waktu yang ditentukan. Namun, dalam banyak yurisdiksi modern, penerapan ketentuan ini sering dibatasi atau bahkan dilarang karena dianggap berpotensi merugikan debitur secara tidak adil.

Contoh Penerapan Lex Commissoria dalam Hukum

1. Lex Commissoria dalam Perjanjian Gadai

  • Seorang peminjam menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada kreditur. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jika utang tidak dilunasi dalam waktu tertentu, kreditur berhak memiliki tanah tersebut tanpa melalui proses hukum lebih lanjut.

2. Lex Commissoria dalam Kontrak Jual Beli

  • Dalam perjanjian jual beli dengan pembayaran bertahap, terdapat klausul lex commissoria yang menyatakan bahwa jika pembeli gagal membayar cicilan, penjual berhak membatalkan kontrak dan mengambil kembali barang yang telah diserahkan.

3. Lex Commissoria dalam Lelang dan Fidusia

  • Dalam beberapa kasus, perusahaan pembiayaan mencantumkan lex commissoria dalam kontrak fidusia, sehingga mereka dapat menarik kendaraan atau barang tanpa melalui proses hukum jika debitur gagal membayar cicilan.

Masalah yang Sering Terjadi Terkait Lex Commissoria

1. Ketidakseimbangan Hak antara Kreditur dan Debitur

  • Kreditur sering kali diuntungkan dengan adanya lex commissoria karena dapat langsung mengambil jaminan tanpa harus menunggu proses hukum yang adil bagi debitur.

2. Konflik dengan Prinsip Keadilan dalam Hukum

  • Banyak yurisdiksi menganggap lex commissoria bertentangan dengan prinsip keadilan, sehingga penggunaannya dalam perjanjian sering kali dilarang atau dibatasi oleh undang-undang.

3. Penyalahgunaan oleh Pihak yang Lebih Kuat

  • Dalam praktiknya, lex commissoria sering disalahgunakan oleh pihak yang memiliki posisi lebih kuat dalam perjanjian, terutama dalam hubungan antara bank atau lembaga keuangan dengan konsumen.

4. Batasan Hukum dalam Beberapa Negara

  • Beberapa negara, termasuk Indonesia, telah membatasi penerapan lex commissoria dalam hukum perdata, terutama dalam perjanjian gadai dan fidusia, untuk melindungi hak-hak debitur.

Kesimpulan

Lex commissoria merupakan ketentuan dalam perjanjian yang memungkinkan pembatalan atau pengambilalihan barang secara otomatis jika kewajiban tidak dipenuhi. Meskipun memberikan kepastian hukum bagi kreditur, aturan ini juga dapat merugikan pihak yang lebih lemah dalam perjanjian. Oleh karena itu, banyak sistem hukum modern membatasi atau melarang penerapan lex commissoria untuk mencegah ketidakadilan dan melindungi hak-hak debitur.

Leave a Comment