Kompeten: Pengertian, Dasar Hukum, dan Implikasinya dalam Hukum

January 23, 2025

 

Pengertian Kompeten

Kompeten adalah istilah yang merujuk pada kemampuan, wewenang, atau kecakapan seseorang atau lembaga dalam menjalankan tugas atau fungsi tertentu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum, kompetensi berkaitan dengan kewenangan hukum yang dimiliki oleh seseorang atau badan untuk menangani suatu perkara, baik di bidang perdata, pidana, maupun administrasi.

Kompetensi tidak hanya mengacu pada kapasitas teknis, tetapi juga pada legalitas kewenangan, yaitu sejauh mana seseorang atau institusi berwenang untuk melakukan atau memutuskan sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku.

Kompetensi dalam Konteks Hukum

Kompetensi dalam hukum memiliki beberapa arti penting, tergantung pada subjeknya:

1. Kompetensi Pengadilan
Kompetensi dalam hal ini merujuk pada kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Kompetensi pengadilan terbagi menjadi:

2. Kompetensi Absolut: Menentukan jenis pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara (misalnya, pengadilan negeri, pengadilan agama, atau pengadilan militer).

3. Kompetensi Relatif: Menentukan wilayah pengadilan yang berwenang menangani perkara berdasarkan tempat tinggal pihak yang bersengketa atau lokasi objek sengketa.

4. Kompetensi Lembaga atau Pejabat
Dalam konteks ini, kompetensi mengacu pada kewenangan lembaga atau pejabat untuk menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Contohnya, seorang notaris hanya berwenang membuat akta otentik dalam wilayah kerjanya.

5. Kompetensi Individu
Merujuk pada kecakapan hukum seseorang untuk melakukan tindakan hukum, seperti membuat perjanjian atau menandatangani kontrak. Dalam hal ini, kecakapan seseorang sering diukur dari usia, kesehatan mental, dan status hukum.

Dasar Hukum Kompetensi di Indonesia

Kompetensi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:

Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan peradilan yang berwenang, yang merupakan dasar bagi pembagian kompetensi pengadilan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU ini mengatur prinsip-prinsip kompetensi absolut dan relatif dalam sistem peradilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal-pasal dalam KUHPerdata menjelaskan syarat-syarat kecakapan seseorang untuk melakukan tindakan hukum.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
UU ini mengatur kompetensi notaris, termasuk batasan wilayah kerja dan kewenangannya.

Unsur-Unsur Kompetensi

Agar suatu pihak dianggap kompeten, harus memenuhi unsur-unsur berikut:

1. Legalitas
Kompetensi harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kapasitas Teknis
Pihak yang kompeten harus memiliki pengetahuan atau keahlian yang relevan dengan tugas atau fungsi yang dijalankan.

3. Kesesuaian Wewenang
Kewenangan yang dijalankan harus sesuai dengan ruang lingkup atau batasan hukum yang telah ditentukan.

Contoh Kompetensi dalam Praktek Hukum

1. Kompetensi Hakim
Seorang hakim di pengadilan agama hanya berwenang menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, seperti perceraian atau warisan, dan tidak memiliki kompetensi menangani perkara pidana.

2. Kompetensi Notaris
Notaris hanya kompeten untuk membuat akta autentik yang menjadi kewenangannya, seperti akta jual beli atau pendirian perusahaan, sesuai dengan wilayah kerjanya.

3. Kompetensi Advokat
Seorang advokat hanya kompeten memberikan nasihat atau bantuan hukum dalam perkara yang diajukan kepadanya, sesuai dengan izin praktik yang dimiliki.

Masalah yang Sering Timbul Terkait Kompetensi

1. Sengketa Kompetensi Absolut
Sengketa sering terjadi jika ada dua pengadilan yang mengklaim atau menolak kewenangan untuk menangani suatu perkara.

2. Kekeliruan dalam Penentuan Kompetensi Relatif
Perkara sering kali tidak dapat diproses lebih lanjut karena diajukan di pengadilan yang tidak memiliki kompetensi relatif.

3. Kelebihan Wewenang (Ultra Vires)
Tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan di luar batas kewenangannya dapat dinyatakan tidak sah.

4. Ketidakcakapan Individu
Perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang dianggap tidak cakap (misalnya, di bawah umur atau tidak sehat mental) dapat dibatalkan.

Cara Menghindari Masalah Kompetensi

1. Memahami Dasar Hukum yang Berlaku
Para pihak harus memahami aturan hukum yang mengatur kompetensi lembaga, pejabat, atau individu yang terlibat.

2. Berkonsultasi dengan Ahli Hukum
Sebelum melakukan tindakan hukum, konsultasi dengan pengacara atau notaris dapat membantu memastikan bahwa tindakan dilakukan oleh pihak yang kompeten.

3. Verifikasi Dokumen dan Kewenangan
Periksa dokumen resmi yang menunjukkan kewenangan atau kapasitas hukum pihak yang terlibat.

4. Memastikan Kesesuaian Wewenang
Ajukan perkara atau permohonan hukum di lembaga yang sesuai dengan kompetensinya.

Kesimpulan

Kompeten adalah elemen penting dalam praktik hukum yang memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, kapasitas, dan kecakapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemahaman yang tepat tentang konsep kompeten dapat mencegah sengketa hukum dan memastikan keabsahan tindakan hukum. Untuk itu, penting bagi setiap pihak untuk mematuhi prinsip-prinsip kompetensi dalam segala aspek kegiatan hukum.

Leave a Comment