Kasumat (Chasumat) adalah istilah yang jarang digunakan dalam literatur hukum modern. Namun, dalam beberapa konteks hukum, istilah ini dapat dikaitkan dengan konsep kebijakan yang bersifat tidak tertulis atau aturan tidak resmi yang berkembang di masyarakat. Kasumat bisa merujuk pada kebijakan atau praktik hukum yang lebih didasarkan pada kebiasaan dan kepentingan praktis daripada pada peraturan hukum tertulis.
Dalam beberapa sistem hukum, kasumat sering kali bertindak sebagai aturan pelengkap, terutama dalam sistem hukum yang masih mengakomodasi hukum adat atau kebiasaan yang berkembang dalam praktik pemerintahan dan peradilan.
Contoh Kasumat dalam Hukum
1. Hukum Adat yang Tidak Tertulis
- Banyak komunitas adat di Indonesia memiliki aturan hukum sendiri yang tidak selalu terdokumentasi secara tertulis tetapi tetap berlaku dalam praktik sehari-hari.
- Contoh:
“Di beberapa daerah, ada aturan adat yang mengatur penyelesaian sengketa tanah secara turun-temurun tanpa campur tangan pengadilan negara.”
2. Kebijakan Pemerintah yang Tidak Resmi tetapi Berlaku
- Dalam praktik administrasi pemerintahan, sering kali terdapat aturan yang tidak tertulis tetapi dipatuhi oleh para pejabat.
- Contoh:
“Beberapa kebijakan dalam proses perizinan bisnis diterapkan secara kasumat meskipun tidak tertulis dalam regulasi resmi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.”
3. Praktik Peradilan yang Tidak Selalu Mengikuti Peraturan Tertulis
- Di beberapa kasus, hakim atau aparat penegak hukum menggunakan pertimbangan subjektif berdasarkan kebiasaan atau pengalaman sebelumnya dalam mengambil keputusan.
- Contoh:
“Seorang hakim mempertimbangkan faktor sosial dalam memberikan putusan yang berbeda dari norma hukum tertulis, dengan alasan kepentingan keadilan yang lebih luas.”
Masalah yang Sering Terjadi dalam Kasumat
1. Ketidakpastian Hukum
- Karena kasumat tidak tertulis dan sering kali berubah, masyarakat dan pelaku usaha bisa mengalami kesulitan dalam memahami aturan yang berlaku.
2. Peluang Penyalahgunaan Wewenang
- Pejabat atau aparat hukum bisa menggunakan kasumat sebagai alasan untuk bertindak di luar ketentuan hukum tertulis, membuka peluang bagi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
3. Konflik dengan Hukum Tertulis
- Ketika kasumat bertentangan dengan peraturan resmi, dapat timbul konflik antara hukum adat atau kebijakan informal dengan undang-undang yang berlaku.
4. Sulitnya Penegakan Hukum
- Dalam banyak kasus, kasumat sulit ditegakkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga sulit dijadikan sebagai acuan dalam proses peradilan.
Kesimpulan
Kasumat dalam hukum bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia bisa memudahkan praktik hukum dalam kondisi tertentu. Namun, di sisi lain, kasumat juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan, dan berpotensi bertentangan dengan aturan hukum tertulis. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara pengakuan terhadap praktik hukum yang berkembang secara tidak tertulis dengan kepastian hukum yang harus dijaga dalam sistem hukum yang formal.