Judge Made Law: Pengertian, Masalah yang Sering Terjadi, dan Contohnya

March 6, 2025

Judge made law adalah istilah yang merujuk pada hukum yang dibentuk atau dikembangkan oleh keputusan hakim dalam suatu kasus, bukan oleh undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Dalam sistem hukum common law, keputusan hakim yang dibuat dalam kasus-kasus sebelumnya menjadi preseden dan dapat digunakan sebagai dasar untuk memutus perkara serupa di masa depan.

Prinsip utama dalam judge made law adalah stare decisis, yang berarti pengadilan harus mengikuti keputusan sebelumnya dalam kasus yang memiliki fakta serupa. Ini memungkinkan hukum berkembang secara bertahap sesuai dengan dinamika masyarakat dan perubahan sosial.

Masalah yang Sering Terjadi

1. Tidak Selalu Konsisten

Karena hukum dibentuk berdasarkan keputusan hakim, bisa terjadi perbedaan dalam interpretasi hukum dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya, terutama jika ada hakim yang memiliki pandangan berbeda dalam suatu perkara.

2. Kurangnya Keterlibatan Publik

Berbeda dengan undang-undang yang dibentuk melalui proses legislatif yang melibatkan debat dan partisipasi masyarakat, judge made law sering kali dibuat oleh hakim tanpa adanya keterlibatan langsung dari rakyat.

3. Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Karena hakim memiliki kewenangan besar dalam menciptakan preseden hukum, ada kemungkinan beberapa hakim menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk membuat keputusan yang lebih dipengaruhi oleh opini pribadi daripada prinsip hukum yang objektif.

4. Sulit Beradaptasi dengan Perubahan Cepat

Judge made law berkembang secara bertahap, sehingga terkadang tertinggal dalam menghadapi perubahan sosial atau teknologi yang cepat. Undang-undang yang dibuat oleh legislatif sering kali lebih efektif dalam merespons kebutuhan hukum yang mendesak.

5. Tidak Berlaku di Semua Sistem Hukum

Di banyak negara yang menggunakan sistem civil law, seperti Indonesia, Prancis, dan Jerman, hukum yang berlaku lebih banyak didasarkan pada undang-undang yang dibuat oleh parlemen daripada preseden pengadilan. Ini membuat konsep judge made law kurang dominan dalam sistem hukum tersebut.

Contoh

1. Kasus Marbury v. Madison (1803) – Amerika Serikat

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung AS menetapkan prinsip judicial review, yang memungkinkan pengadilan membatalkan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Keputusan ini menjadi dasar bagi banyak putusan hukum di kemudian hari.

2. Kasus Donoghue v. Stevenson (1932) – Inggris

Keputusan dalam kasus ini membentuk dasar hukum mengenai kelalaian (negligence) dalam hukum perdata, yang kini digunakan dalam banyak yurisdiksi di seluruh dunia.

3. Hak Asasi Manusia dalam Common Law

Di beberapa negara yang menganut sistem common law, seperti Inggris dan Kanada, hak-hak individu sering dikembangkan melalui keputusan pengadilan tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review

Meskipun Indonesia lebih banyak mengandalkan hukum tertulis, Mahkamah Konstitusi RI sering kali mengeluarkan putusan yang mengubah atau menafsirkan undang-undang yang ada, yang dalam beberapa aspek menyerupai judge made law.

5. Kasus Roe v. Wade (1973) – Hak Aborsi di AS

Keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus ini menetapkan hak perempuan untuk melakukan aborsi sebagai bagian dari hak privasi, yang menunjukkan bagaimana hakim dapat menciptakan hukum baru yang berdampak luas.

Kesimpulan

Judge made law adalah hukum yang berkembang melalui keputusan hakim dalam suatu perkara dan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Meskipun sistem ini memberikan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan sosial, ia juga memiliki kelemahan, seperti ketidakkonsistenan, keterbatasan dalam keterlibatan publik, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, meskipun judge made law sangat berpengaruh dalam sistem common law, dalam sistem civil law, peran utama dalam pembuatan hukum tetap dipegang oleh badan legislatif.

Leave a Comment