Ius Curia Novit: Pengertian, Masalah yang Sering Terjadi, dan Contohnya

March 6, 2025

Ius Curia Novit adalah asas dalam hukum yang berarti “hakim dianggap mengetahui hukum”. Prinsip ini menyatakan bahwa dalam suatu perkara hukum, hakim tidak hanya terbatas pada argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mengetahui dan menerapkan hukum yang berlaku secara mandiri.

Dalam praktiknya, hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan hukum yang ia ketahui, meskipun pihak-pihak yang bersengketa tidak menyebutkan dasar hukum tersebut. Asas ini bertujuan untuk menjamin keadilan dengan memastikan bahwa putusan pengadilan didasarkan pada hukum yang tepat, bukan hanya pada argumen yang diajukan dalam persidangan.

Masalah yang Sering Terjadi

1. Perbedaan Interpretasi Hukum oleh Hakim

Hakim memiliki kebebasan dalam menerapkan hukum berdasarkan pengetahuannya, tetapi dalam beberapa kasus, interpretasi yang berbeda bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

2. Kurangnya Pemahaman Pihak Berperkara

Para pihak yang berperkara mungkin hanya berfokus pada argumentasi hukum yang mereka ajukan tanpa menyadari bahwa hakim dapat menerapkan dasar hukum lain yang berbeda dari yang mereka harapkan.

3. Potensi Ketidakadilan jika Hakim Kurang Kompeten

Jika seorang hakim kurang memahami hukum yang berlaku atau memiliki bias dalam penerapannya, maka keputusan yang diambil bisa saja tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

4. Tidak Semua Hukum Bisa Diketahui dengan Pasti

Dalam beberapa kasus, hukum yang berlaku bisa saja masih bersifat abu-abu atau belum memiliki yurisprudensi yang jelas, sehingga hakim menghadapi kesulitan dalam menentukan dasar hukum yang tepat.

5. Kurangnya Transparansi dalam Proses Pengambilan Keputusan

Jika hakim mengambil dasar hukum yang tidak diajukan oleh para pihak tanpa menjelaskan pertimbangannya secara rinci, bisa timbul anggapan bahwa keputusan tersebut tidak adil atau tidak objektif.

Contoh

1. Kasus Perdata dengan Dasar Hukum yang Berbeda

Dalam suatu sengketa perdata, pihak penggugat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi (ingkar janji). Namun, hakim memutuskan bahwa kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Ius Curia Novit, meskipun penggugat tidak menyebutkan dasar hukum ini dalam gugatannya.

2. Putusan Pidana dengan Penggunaan Undang-Undang yang Tidak Dikemukakan

Seorang terdakwa dituntut berdasarkan satu pasal dalam KUHP. Namun, hakim memutuskan berdasarkan pasal lain yang lebih relevan dan memberikan putusan berdasarkan hukum yang diketahuinya tanpa terikat pada argumentasi jaksa atau pengacara terdakwa.

3. Hakim Menggunakan Peraturan yang Lebih Baru

Dalam sebuah perkara tata usaha negara, hakim menggunakan peraturan terbaru yang belum diajukan oleh pihak yang bersengketa. Hal ini dilakukan karena hakim memiliki kewenangan untuk menerapkan hukum yang paling relevan dan terbaru dalam menyelesaikan perkara.

4. Pengadilan Internasional dalam Sengketa Perdagangan

Dalam sengketa antara dua negara mengenai perdagangan internasional, hakim di pengadilan internasional tidak hanya mempertimbangkan argumen hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak, tetapi juga menggunakan asas hukum internasional yang mereka anggap relevan.

5. Perkara Hak Asasi Manusia

Dalam suatu kasus hak asasi manusia, hakim memutuskan perkara dengan mengacu pada perjanjian internasional yang tidak disebutkan oleh penggugat atau tergugat, tetapi dianggap penting dalam memberikan keadilan.

Kesimpulan

Ius Curia Novit adalah asas penting dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk mengetahui, memahami, dan menerapkan hukum dalam setiap perkara, meskipun para pihak tidak menyebutkan dasar hukum tertentu. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan keadilan yang lebih luas, tetapi juga dapat menimbulkan perbedaan interpretasi dan ketidakpastian hukum jika tidak diterapkan dengan cermat. Oleh karena itu, asas ini menuntut hakim untuk memiliki kompetensi tinggi, pemahaman mendalam tentang hukum, serta keterbukaan dalam menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam setiap putusannya.

Leave a Comment