Absolutisme adalah istilah yang berasal dari kata “absolut,” yang berarti sesuatu yang mutlak atau tidak dapat diganggu gugat. Dalam konteks hukum, absolutisme mengacu pada konsep kekuasaan yang tidak terbatas, di mana satu pihak atau entitas memiliki kendali penuh tanpa adanya pembatasan atau pengawasan dari pihak lain. Konsep ini sering digunakan untuk menjelaskan bentuk pemerintahan, sistem hukum, atau kewenangan yang sangat terpusat.
Dalam sejarah, absolutisme sering dikaitkan dengan sistem monarki absolut, di mana seorang raja atau penguasa memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan tidak tunduk pada hukum apa pun. Namun, dalam konteks modern, absolutisme dapat merujuk pada kekuasaan yang terlalu dominan di tangan suatu lembaga atau individu, baik dalam bidang politik maupun hukum.
Karakteristik Absolutisme dalam Hukum
- Kekuasaan Tanpa Batas
- Dalam sistem absolutisme, penguasa memiliki otoritas penuh dan tidak tunduk pada aturan atau hukum apa pun. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum (rule of law).
- Tidak Ada Pemisahan Kekuasaan
- Salah satu ciri utama absolutisme adalah tidak adanya pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Semua kekuasaan berada di bawah kendali satu pihak atau lembaga.
- Penekanan pada Loyalitas
- Sistem absolutisme sering kali menuntut loyalitas penuh dari rakyat atau bawahan tanpa adanya ruang untuk perbedaan pendapat atau oposisi.
- Kekuasaan Berbasis Keputusan Sepihak
- Kebijakan dan keputusan dalam sistem ini dibuat berdasarkan kehendak penguasa tanpa melibatkan partisipasi masyarakat atau lembaga lain.
- Minimnya Akuntabilitas
- Penguasa absolut tidak memiliki mekanisme pengawasan atau pertanggungjawaban atas tindakan atau kebijakan yang diambil.
Penerapan Absolutisme dalam Konteks Hukum
- Monarki Absolut
- Dalam sejarah, banyak negara yang menganut sistem monarki absolut, seperti Prancis pada era Raja Louis XIV. Raja memiliki otoritas penuh atas semua aspek pemerintahan dan hukum.
- Hukum yang Terpusat
- Dalam sistem hukum yang absolut, penguasa memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, dan menegakkan hukum tanpa melibatkan institusi lain, seperti parlemen atau pengadilan.
- Hukum Darurat
- Dalam beberapa kasus, absolutisme dapat muncul dalam bentuk hukum darurat, di mana pemerintah diberi kekuasaan penuh selama situasi krisis. Namun, hal ini sering disalahgunakan untuk memperkuat kekuasaan.
- Dominasi Satu Lembaga
- Di beberapa negara modern, absolutisme dapat terlihat dalam bentuk dominasi oleh satu lembaga pemerintah yang mengendalikan semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk sistem hukum.
Dasar Hukum yang Berlawanan dengan Absolutisme
Dalam sistem hukum modern, absolutisme dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum. Berikut adalah prinsip hukum yang menolak absolutisme:
- Konstitusionalisme
- Mengutamakan supremasi konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi. Semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada konstitusi.
- Pemisahan Kekuasaan
- Konsep trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan satu pihak.
- Hak Asasi Manusia
- Negara modern melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah atau penguasa.
- Prinsip Rule of Law
- Semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
- Keterbukaan dan Akuntabilitas
- Pemerintah wajib transparan dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil.
Masalah yang Sering Terjadi terkait Absolutisme
- Penyalahgunaan Kekuasaan
- Dalam sistem absolut, kekuasaan tanpa batas sering disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
- Ketiadaan Mekanisme Pengawasan
- Sistem absolutisme tidak memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, sehingga tindakan penguasa tidak dapat dikoreksi atau diawasi.
- Ketidakadilan Hukum
- Dalam sistem absolut, hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan penguasa daripada melindungi hak-hak rakyat.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia
- Rakyat sering kali menjadi korban tindakan sewenang-wenang dalam sistem absolutisme. Kritik atau oposisi terhadap pemerintah dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.
- Korupsi yang Sistemik
- Karena tidak adanya akuntabilitas, absolutisme sering kali menciptakan kondisi yang subur bagi korupsi di semua tingkat pemerintahan.
- Krisis Kepercayaan Publik
- Sistem absolut yang mengekang kebebasan dan tidak memberikan ruang partisipasi publik dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik sosial.
Kesimpulan
Absolutisme adalah konsep kekuasaan tanpa batas yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum modern. Sistem ini cenderung menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks hukum, absolutisme bertentangan dengan prinsip rule of law, pemisahan kekuasaan, dan konstitusionalisme yang menjadi pilar utama negara demokrasi.
Namun, dalam praktiknya, masalah seperti penyalahgunaan kekuasaan dan ketiadaan mekanisme pengawasan masih dapat terjadi, terutama di negara-negara yang memiliki sistem hukum lemah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum untuk mencegah munculnya absolutisme dalam pemerintahan dan hukum.