International Court of Justice (ICJ), atau yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional, adalah organ yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICJ memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan memberikan opini hukum atas pertanyaan yang diajukan oleh badan atau lembaga internasional.
Sejarah dan Fungsi International Court of Justice
1. Sejarah ICJ
- ICJ didirikan pada tahun 1945 melalui Piagam PBB dan mulai beroperasi pada tahun 1946. Pengadilan ini menggantikan Permanent Court of International Justice (PCIJ) yang dibentuk di bawah Liga Bangsa-Bangsa.
2. Fungsi Utama
- Menyelesaikan sengketa hukum antar negara yang diserahkan kepada ICJ.
- Memberikan opini hukum yang bersifat konsultatif kepada badan atau lembaga PBB.
Struktur International Court of Justice
1. Komposisi Hakim
- ICJ terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun. Pemilihan dilakukan berdasarkan kemampuan dan integritas, tanpa memandang kebangsaan.
2. Presiden dan Wakil Presiden
- Hakim memilih Presiden dan Wakil Presiden ICJ dari antara mereka untuk masa jabatan tiga tahun.
3. Registrasi
- ICJ memiliki seorang Registrar yang bertanggung jawab atas administrasi pengadilan.
Kewenangan International Court of Justice
1. Kewenangan Kontensius
- Menyelesaikan sengketa hukum antara negara yang telah menyetujui yurisdiksi ICJ. Keputusan bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.
2. Kewenangan Konsultatif
- Memberikan opini hukum atas pertanyaan yang diajukan oleh badan-badan internasional, meskipun opini ini tidak bersifat mengikat.
Contoh Kasus Penting
1. Kasus Nicaragua vs. Amerika Serikat (1986)
- ICJ memutuskan bahwa AS melanggar hukum internasional dengan mendukung pemberontakan di Nicaragua.
2. Kasus Laut China Selatan
- ICJ memberikan opini terkait sengketa antara negara-negara Asia Tenggara mengenai klaim atas Laut China Selatan.
Tantangan yang Dihadapi ICJ
1. Keterbatasan Yurisdiksi
- ICJ hanya dapat menangani kasus jika negara-negara yang terlibat menyetujui yurisdiksinya.
2. Kurangnya Mekanisme Penegakan
- ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan putusannya, sehingga bergantung pada Dewan Keamanan PBB.
3. Politik Global
- Keputusan ICJ sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik internasional yang kompleks.
Pentingnya International Court of Justice
1. Menjaga Perdamaian Internasional
- ICJ membantu mencegah konflik dengan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang damai.
2. Memperkuat Supremasi Hukum
- Pengadilan ini memastikan bahwa hukum internasional diterapkan secara konsisten dan adil.
3. Meningkatkan Kerja Sama Global
- ICJ memfasilitasi dialog dan kerja sama antar negara melalui keputusan dan opini hukumnya.
Kesimpulan
International Court of Justice adalah lembaga vital dalam sistem hukum internasional yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan menjaga perdamaian dunia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, ICJ tetap menjadi pilar utama dalam penyelesaian sengketa internasional dan pengembangan hukum internasional yang adil dan berkelanjutan.