Innocent Passage: Prinsip Hukum Internasional di Laut Teritorial

January 2, 2025

Innocent Passage adalah istilah dalam hukum laut internasional yang merujuk pada hak kapal asing untuk melintas melalui laut teritorial suatu negara tanpa mengganggu keamanan, ketertiban, atau kepentingan negara pantai. Prinsip ini diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara pantai dan kebebasan navigasi internasional.

Pengertian Innocent Passage

Menurut Pasal 19 UNCLOS 1982, innocent passage adalah pelayaran kapal melalui laut teritorial suatu negara dengan syarat:

1. Dilakukan tanpa berhenti kecuali diperlukan karena force majeure, keselamatan navigasi, atau untuk memberikan bantuan kepada orang atau kapal dalam bahaya.

2. Tidak bertentangan dengan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai.

Ketentuan tentang Laut Teritorial

Laut teritorial adalah zona laut yang membentang sejauh 12 mil laut dari garis pangkal pantai suatu negara. Di zona ini, negara pantai memiliki kedaulatan penuh, tetapi harus menghormati hak innocent passage bagi kapal asing. Beberapa ketentuan penting mengenai laut teritorial adalah:

1. Hak Kedaulatan Negara Pantai: Negara pantai berhak mengatur dan memberlakukan hukum di wilayah ini.

2. Hak Kapal Asing: Kapal asing diizinkan melintas selama memenuhi syarat innocent passage.

Aktivitas yang Membatalkan Innocent Passage

Sebuah pelayaran dianggap tidak lagi sebagai innocent passage jika kapal melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum internasional atau mengancam keamanan negara pantai. Contoh aktivitas yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap negara pantai.

2. Latihan militer di laut teritorial tanpa izin.

3. Mata-mata atau pengumpulan informasi yang merugikan keamanan negara pantai.

4. Pencemaran lingkungan yang disengaja.

5. Memancing atau mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Hak dan Kewajiban Negara Pantai

Negara pantai memiliki hak untuk:

1. Mengatur pelayaran di laut teritorialnya demi keamanan dan ketertiban.

2. Meminta kapal asing untuk segera meninggalkan laut teritorial jika pelayarannya tidak memenuhi syarat innocent passage.

3. Melakukan penegakan hukum terhadap kapal asing yang melanggar peraturan nasional selama berada di laut teritorial.

Namun, negara pantai juga memiliki kewajiban untuk:

1. Tidak menghalangi innocent passage secara tidak wajar.

2. Memberikan navigasi yang aman bagi kapal asing.

Kasus Penting Innocent Passage

Beberapa kasus internasional menunjukkan bagaimana prinsip innocent passage diterapkan:

1. Kasus Selat Korfu (1949): Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kapal perang Inggris memiliki hak innocent passage melalui Selat Korfu di Albania, tetapi harus tetap menghormati kedaulatan negara pantai.

2. Insiden Laut China Selatan: Hak innocent passage sering diperdebatkan di wilayah ini karena klaim kedaulatan yang tumpang tindih.

Kesimpulan

Prinsip innocent passage mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kedaulatan negara pantai dengan kebutuhan kebebasan navigasi internasional. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, negara-negara dapat menjaga stabilitas di perairan internasional dan mempromosikan kerja sama yang saling menghormati di bidang maritim.

Leave a Comment