In Re Licita: Pengertian dan Penerapannya dalam Hukum

March 6, 2025

In Re Licita berasal dari bahasa Latin yang berarti “dalam hal yang diperbolehkan” atau “dalam perkara yang sah”. Dalam konteks hukum, istilah ini digunakan untuk merujuk pada suatu tindakan atau perkara yang dianggap sah dan diperbolehkan menurut hukum yang berlaku.

Konsep ini sering dikaitkan dengan peraturan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi, terutama dalam menilai apakah suatu tindakan berada dalam batas legalitas atau tidak.

Penerapan In Re Licita dalam Hukum

  1. Dalam Hukum Perdata

    • Suatu perjanjian atau kontrak harus dibuat dalam ruang lingkup in re licita, artinya perjanjian tersebut sah dan tidak bertentangan dengan hukum atau moralitas.
    • Contoh: Kontrak jual beli tanah yang dibuat sesuai prosedur hukum dan tanpa unsur penipuan dianggap sebagai tindakan in re licita.
  2. Dalam Hukum Pidana

    • Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai in re licita jika tidak melanggar hukum pidana yang berlaku.
    • Contoh: Tindakan bela diri yang sah menurut hukum dapat diklasifikasikan sebagai in re licita, selama dilakukan dalam batas kewajaran.
  3. Dalam Hukum Administrasi

    • Keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus sesuai dengan prinsip in re licita, yaitu tidak melanggar hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
    • Contoh: Penerbitan izin usaha oleh pemerintah yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan in re licita.
  4. Dalam Hukum Bisnis dan Ekonomi

    • Transaksi dan praktik bisnis yang sah di mata hukum dikategorikan sebagai in re licita.
    • Contoh: Pengusaha yang membayar pajak dan menjalankan bisnisnya sesuai regulasi beroperasi dalam ranah in re licita.

Kesimpulan

Konsep In Re Licita dalam hukum menekankan bahwa suatu tindakan atau keputusan harus berada dalam koridor legalitas agar diakui sebagai sah. Penerapannya meliputi hukum perdata, pidana, administrasi, dan bisnis, di mana setiap tindakan yang dilakukan dalam lingkup in re licita tidak dapat dipersalahkan menurut hukum yang berlaku.

Leave a Comment