Golongan dalam Perspektif Hukum: Pengertian, Jenis, dan Implikasinya

March 6, 2025

Istilah “golongan” dalam hukum memiliki arti yang luas dan mencakup berbagai aspek sosial, ekonomi, dan politik dalam kehidupan masyarakat. Golongan sering kali digunakan untuk mengelompokkan individu atau entitas berdasarkan karakteristik tertentu, baik dalam konteks hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum administrasi negara.

Pengertian dan Jenis Golongan dalam Hukum

Dalam hukum, golongan dapat dikategorikan berdasarkan beberapa aspek berikut:

1. Golongan dalam Hukum Perdata

  • Golongan masyarakat berdasarkan status hukum, seperti golongan pribumi dan non-pribumi dalam sejarah hukum Indonesia sebelum kemerdekaan.
  • Golongan dalam hukum waris, seperti perbedaan sistem hukum yang berlaku bagi golongan masyarakat adat, Islam, dan Barat.

2. Golongan dalam Hukum Ketenagakerjaan

  • Klasifikasi pekerja berdasarkan golongan jabatan atau skala upah dalam peraturan ketenagakerjaan.
  • Golongan buruh dan pengusaha dalam hubungan industrial yang memiliki hak dan kewajiban hukum masing-masing.

3. Golongan dalam Hukum Pidana

  • Penggolongan kejahatan berdasarkan tingkat beratnya, seperti kejahatan ringan, kejahatan sedang, dan kejahatan berat.
  • Penggolongan narapidana berdasarkan status hukum dan perlakuan dalam sistem pemasyarakatan.

4. Golongan dalam Hukum Administrasi Negara

  • Penggolongan warga negara berdasarkan hak politiknya, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu.
  • Klasifikasi pegawai negeri sipil berdasarkan golongan kepangkatan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Implikasi Hukum dari Penggolongan dalam Masyarakat

Penggolongan dalam hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu. Namun, dalam praktiknya, beberapa permasalahan sering muncul, seperti:

1. Diskriminasi Berdasarkan Golongan

  • Adanya kebijakan yang membedakan perlakuan hukum terhadap golongan tertentu dapat menimbulkan ketidakadilan.
  • Contoh kasus adalah diskriminasi hukum pada era kolonial yang membagi warga negara dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Pribumi.

2. Ketimpangan dalam Hak dan Kewajiban

  • Perbedaan hak dan kewajiban antar golongan, misalnya dalam sistem perpajakan atau bantuan sosial, dapat memicu ketimpangan sosial.

3. Sengketa dalam Klasifikasi Golongan

  • Dalam dunia ketenagakerjaan, perbedaan golongan dalam struktur organisasi sering menjadi sumber perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

4. Ketidakpastian Hukum dalam Penerapan Penggolongan

  • Beberapa aturan hukum mengenai penggolongan masih multitafsir, sehingga dapat menimbulkan sengketa hukum di pengadilan.

Dalam sistem hukum modern, penting untuk memastikan bahwa penggolongan dalam hukum tidak mengarah pada diskriminasi atau ketidakadilan, melainkan sebagai instrumen untuk menjamin keteraturan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur golongan harus selalu diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Leave a Comment