Istilah “geschil” berasal dari bahasa Belanda yang berarti “sengketa” atau “perselisihan.” Dalam konteks hukum, geschil merujuk pada konflik antara dua pihak atau lebih yang membutuhkan penyelesaian hukum, baik melalui pengadilan maupun mekanisme alternatif seperti mediasi dan arbitrase. Sengketa hukum dapat terjadi dalam berbagai bidang, termasuk perdata, pidana, administrasi, dan niaga.
Pengertian dan Jenis Geschil dalam Hukum
Geschil dalam hukum dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis utama, yaitu:
1. Sengketa Perdata
Sengketa perdata terjadi antara individu atau badan hukum mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan keperdataan, seperti kontrak, warisan, dan tanggung jawab perdata. Penyelesaiannya biasanya dilakukan di pengadilan perdata atau melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi.
2. Sengketa Pidana
Sengketa pidana melibatkan pelanggaran hukum yang dianggap sebagai kejahatan terhadap masyarakat atau negara. Pihak yang bersengketa adalah terdakwa dan jaksa penuntut umum, di mana penyelesaiannya dilakukan di pengadilan pidana dengan mempertimbangkan hukum pidana yang berlaku.
3. Sengketa Administratif
Sengketa administratif terjadi antara individu atau badan hukum dengan instansi pemerintah terkait kebijakan atau keputusan administratif yang dianggap merugikan. Penyelesaian biasanya dilakukan di pengadilan tata usaha negara atau melalui mekanisme keberatan administratif.
4. Sengketa Niaga
Sengketa niaga melibatkan konflik dalam dunia bisnis, seperti perselisihan kontrak dagang, kepailitan, dan persaingan usaha tidak sehat. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan niaga atau arbitrase.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Penyelesaian Geschil
Meskipun hukum menyediakan berbagai mekanisme untuk menyelesaikan geschil, ada beberapa tantangan yang sering muncul, antara lain:
1. Proses Hukum yang Panjang dan Mahal
Banyak kasus sengketa memerlukan waktu lama untuk diselesaikan di pengadilan, yang juga berdampak pada biaya hukum yang tinggi bagi para pihak yang bersengketa.
2. Kurangnya Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Efektif
Meskipun ADR seperti mediasi dan arbitrase tersedia, masih banyak pihak yang lebih memilih litigasi di pengadilan karena kurangnya kepercayaan terhadap metode alternatif tersebut.
3. Ketidakseimbangan Kekuatan antara Pihak yang Bersengketa
Dalam beberapa kasus, salah satu pihak memiliki sumber daya hukum dan finansial yang lebih besar, sehingga dapat mempengaruhi jalannya persidangan dan hasil keputusan hukum.
4. Ketidakpastian dalam Putusan Hukum
Putusan pengadilan yang tidak konsisten atau sulit diprediksi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, terutama dalam sengketa bisnis dan administratif.
Geschil merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan secara adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem penyelesaian sengketa agar prosesnya lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan hasilnya lebih transparan serta dapat diterima oleh semua pihak.