Dalam sistem hukum, keadilan tidak hanya bergantung pada substansi atau isi hukum (hukum materiil), tetapi juga pada tata cara pelaksanaannya. Tata cara ini diatur oleh hukum formal, yang mencakup prosedur-prosedur teknis untuk menjalankan hukum materiil, mulai dari proses pengajuan gugatan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan.
Hukum formal berperan penting dalam menjaga keteraturan proses hukum, memastikan keadilan diterapkan secara transparan, serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Meski demikian, penerapan hukum formal kerap menghadapi tantangan, seperti prosedur yang rumit dan kurangnya pemahaman masyarakat, yang dapat menghambat akses terhadap keadilan.
Pengertian Formal dalam Istilah Hukum
Dalam konteks hukum, istilah formal mengacu pada aspek prosedural yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum atau proses pengadilan. Istilah ini berkaitan dengan aturan-aturan teknis yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan sistem hukum, baik dalam tahap legislasi, administrasi, maupun proses pengadilan. Hukum formal sering kali dikaitkan dengan hukum acara, yaitu aturan yang menentukan bagaimana hukum materiil (substansi hukum) dijalankan atau diterapkan.
Sebagai contoh, dalam proses pengadilan, hukum formal mencakup tata cara pengajuan gugatan, pemanggilan pihak yang bersengketa, penyampaian bukti, hingga pelaksanaan putusan. Semua prosedur ini harus mengikuti aturan hukum formal untuk menjamin keabsahan dan keadilan dalam proses hukum.
Fungsi dan Tujuan Hukum Formal
Hukum formal memiliki peran penting dalam sistem hukum, yaitu:
1. Menjamin kepastian hukum: Dengan adanya prosedur yang jelas, hukum formal memberikan panduan bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa hukum.
2. Menegakkan keadilan: Prosedur yang adil membantu menghindari bias dan memastikan semua pihak diperlakukan sama di depan hukum.
3. Mengatur pelaksanaan hukum materiil: Hukum formal menjadi sarana untuk menerapkan dan menjalankan hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum materiil.
4. Melindungi hak asasi manusia: Dengan aturan formal, proses hukum menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga hak-hak individu lebih terjamin.
Contoh Penerapan Istilah Formal dalam Hukum
Istilah formal banyak digunakan dalam berbagai konteks hukum, antara lain:
1. Hukum Acara Pidana dan Perdata: Mengatur prosedur persidangan, mulai dari pendaftaran perkara hingga eksekusi putusan.
2. Legislasi: Prosedur formal dalam pembentukan undang-undang, seperti pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan, dan pengesahan.
3. Administrasi Hukum: Aturan formal dalam pengajuan dokumen hukum, seperti pendaftaran perusahaan, sertifikat tanah, atau akta kelahiran.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Hukum Formal
Meskipun penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan, penerapan hukum formal sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti:
1. Prosedur yang terlalu rumit: Banyak aturan formal yang dianggap berbelit-belit, sehingga sulit dipahami dan diikuti oleh masyarakat awam.
2. Lambannya proses hukum: Ketaatan pada prosedur formal sering kali menyebabkan penundaan dalam penyelesaian sengketa.
3. Kurangnya fleksibilitas: Hukum formal terkadang tidak dapat menyesuaikan diri dengan kondisi khusus, sehingga dapat menghambat keadilan substantif.
4. Potensi penyalahgunaan: Pihak-pihak tertentu mungkin memanfaatkan celah dalam aturan formal untuk mengulur waktu atau menghindari tanggung jawab hukum.
5. Minimnya pemahaman masyarakat: Banyak orang yang tidak memahami prosedur formal, sehingga sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan.
Kesimpulan
Istilah formal dalam hukum merujuk pada aturan-aturan prosedural yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan hukum. Sebagai elemen penting dalam sistem peradilan, hukum formal berfungsi menjamin kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia.
Namun, penerapannya tidak lepas dari tantangan, seperti kerumitan prosedur, lambannya proses hukum, dan kurangnya pemahaman masyarakat. Untuk mengatasi kendala ini, diperlukan reformasi prosedur hukum yang lebih sederhana, edukasi hukum kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Dengan demikian, hukum formal dapat berfungsi optimal dalam mendukung keadilan dan kepastian hukum.