Istilah firma dalam konteks hukum merujuk pada bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan kegiatan bisnis bersama menggunakan nama bersama. Firma, sebagai salah satu bentuk persekutuan, memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV).
Pengertian Firma
Secara hukum, firma adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menggabungkan modal dan bekerja sama dalam menjalankan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Firma biasanya menggunakan nama bersama sebagai identitas usaha.
Karakteristik Firma
1. Tanggung Jawab Tidak Terbatas Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Jika firma mengalami kerugian, aset pribadi para anggota dapat digunakan untuk melunasi utang.
2. Kepemilikan Bersama Modal yang disetor oleh para anggota dianggap sebagai milik bersama, dan keuntungan atau kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan.
3. Keberadaan Nama Bersama Firma selalu menggunakan nama bersama yang menjadi identitas perusahaan dalam melakukan kegiatan bisnis.
4. Keterlibatan Aktif Semua anggota firma berperan aktif dalam pengelolaan dan operasional perusahaan, kecuali disepakati lain.
5. Tidak Berstatus Badan Hukum Firma tidak memiliki status badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara aset pribadi dan aset perusahaan.
Aspek Hukum Firma
1. Dasar Hukum Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16 hingga Pasal 35. Perjanjian pendirian firma harus dibuat secara tertulis dalam akta otentik dan didaftarkan ke pengadilan.
2. Pendirian Firma
- Membutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri.
- Perjanjian pendirian firma mencakup kesepakatan tentang pembagian keuntungan, modal, dan tanggung jawab masing-masing anggota.
3. Perubahan Keanggotaan Perubahan keanggotaan harus mendapatkan persetujuan dari semua anggota firma.
4. Pembubaran Firma Firma dapat dibubarkan jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, salah satu anggota meninggal dunia, atau atas kesepakatan bersama.
5. Pertanggungjawaban Hukum Firma bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas tindakan hukum yang dilakukan oleh salah satu anggota selama berkaitan dengan kegiatan firma.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Firma
1. Perselisihan Internal Konflik antara anggota firma mengenai pembagian keuntungan, tanggung jawab, atau arah kebijakan perusahaan sering menjadi masalah utama.
2. Kesulitan Keuangan Karena tanggung jawab tidak terbatas, kerugian finansial firma dapat berdampak langsung pada aset pribadi para anggota.
3. Kurangnya Perjanjian yang Jelas Perjanjian pendirian firma yang tidak rinci sering menyebabkan kebingungan atau perselisihan di kemudian hari.
4. Tuntutan dari Pihak Ketiga Firma sering menghadapi tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat tindakan salah satu anggota yang dianggap mewakili firma.
5. Pembubaran yang Rumit Proses pembubaran firma sering kali menjadi rumit, terutama jika ada perselisihan atau aset bersama yang sulit dibagi.
Kesimpulan
Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki keunikan tersendiri, terutama dalam hal tanggung jawab dan pengelolaan bersama. Namun, sifatnya yang tidak memiliki pemisahan aset pribadi dan perusahaan memerlukan kehati-hatian dalam pengelolaan. Untuk menghindari masalah seperti perselisihan internal atau tuntutan dari pihak ketiga, firma harus memiliki perjanjian pendirian yang jelas dan dijalankan dengan prinsip transparansi serta komunikasi yang baik antara anggota.