Dalam berbagai bidang, terutama hukum, politik, dan administrasi publik, istilah État berasal dari bahasa Prancis yang berarti “negara”. Konsep ini mengacu pada entitas politik yang memiliki kedaulatan, pemerintahan yang terorganisir, wilayah yang tetap, dan penduduk yang diakui. Dalam hukum dan ilmu politik, État menjadi fondasi utama dalam memahami bagaimana pemerintahan dijalankan dan bagaimana suatu negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.
Pengertian État
Dalam teori politik dan hukum, État atau negara didefinisikan sebagai entitas yang memiliki empat unsur utama:
1. Wilayah – Area geografis yang menjadi batas kekuasaan negara.
2. Penduduk – Orang-orang yang berada dalam wilayah tersebut dan tunduk pada hukum negara.
3. Pemerintahan – Lembaga yang memiliki otoritas dalam menjalankan pemerintahan, membuat kebijakan, dan menegakkan hukum.
4. Kedaulatan – Kekuasaan tertinggi yang dimiliki negara, baik dalam aspek internal (mengatur urusan dalam negeri) maupun eksternal (hubungan dengan negara lain).
Tanpa keempat unsur ini, suatu negara tidak dapat dianggap sebagai entitas yang sah dalam hukum internasional.
Sejarah Perkembangan Konsep État
Konsep negara telah berkembang sejak zaman kuno hingga era modern. Beberapa perkembangan penting dalam sejarah État meliputi:
1. Zaman Kuno – Di era Yunani dan Romawi, negara lebih dipahami sebagai kota-negara (polis di Yunani dan civitas di Romawi). Pemerintahan dijalankan oleh raja, oligarki, atau sistem demokrasi langsung seperti di Athena.
2. Abad Pertengahan – Konsep negara masih kabur karena adanya sistem feodalisme. Kekuasaan terpecah antara raja, bangsawan, dan gereja.
3. Zaman Modern (Perjanjian Westfalen 1648) – Konsep negara-bangsa mulai terbentuk setelah Perjanjian Westfalen yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Sejak saat itu, negara memiliki kedaulatan yang jelas atas wilayahnya tanpa campur tangan pihak luar.
4. Era Kontemporer – Saat ini, negara diatur berdasarkan prinsip demokrasi, hukum internasional, dan sistem pemerintahan yang beragam (monarki, republik, federasi, dan sebagainya).
État dalam Hukum dan Politik
Dalam hukum dan politik, konsep État memiliki beberapa implikasi penting, antara lain:
1. État dan Kedaulatan
- Kedaulatan negara berarti bahwa pemerintah memiliki otoritas tertinggi atas rakyat dan wilayahnya tanpa intervensi asing.
- Konsep ini diperkuat oleh teori kedaulatan Jean Bodin dan Thomas Hobbes yang menekankan bahwa negara harus memiliki kekuasaan mutlak untuk menjaga ketertiban.
2. État dan Konstitusi
- Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur negara, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara.
- Negara dapat berbentuk negara hukum (rechtstaat) di mana kekuasaan tunduk pada hukum, atau negara kekuasaan (machtstaat) di mana pemerintah memiliki otoritas absolut.
3. État dan Bentuk Pemerintahan
Negara dapat berbentuk:
- Monarki – Kekuasaan berada di tangan raja atau ratu (seperti di Inggris dan Jepang).
- Republik – Kepala negara dipilih melalui pemilu, seperti di Amerika Serikat dan Indonesia.
- Federasi – Negara bagian memiliki otonomi dalam mengatur wilayahnya sendiri (contoh: Amerika Serikat, Jerman).
- Unitaris – Pemerintahan pusat memiliki kewenangan utama, sementara daerah hanya memiliki otonomi terbatas (contoh: Indonesia, Prancis).
État dalam Hubungan Internasional
Konsep État juga berperan dalam hukum internasional dan hubungan antarnegara:
- Negara memiliki hak untuk mengatur urusan domestiknya tanpa campur tangan asing (non-intervention principle).
- Negara dapat menjalin hubungan diplomatik, membuat perjanjian, dan menjadi bagian dari organisasi internasional seperti PBB, WTO, dan WHO.
- Konflik antarnegara sering kali berkaitan dengan pelanggaran kedaulatan, intervensi militer, atau sengketa perbatasan.
Kesimpulan
Konsep État sangat penting dalam ilmu hukum dan politik karena menentukan bagaimana negara berfungsi dan bagaimana hubungan antara pemerintah dan rakyatnya diatur. Dengan pemahaman yang lebih dalam mengenai État, kita dapat lebih memahami dinamika pemerintahan, hak-hak warga negara, serta peran negara dalam hubungan internasional.