Equity: Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya dalam Hukum dan Keuangan

February 19, 2025

Istilah equity memiliki berbagai makna tergantung pada konteksnya. Dalam hukum, equity merujuk pada seperangkat prinsip keadilan yang melengkapi hukum umum (common law). Sementara itu, dalam keuangan dan bisnis, equity sering digunakan untuk menggambarkan kepemilikan saham dalam suatu perusahaan atau nilai bersih suatu aset setelah dikurangi kewajiban.

Konsep equity telah berkembang sejak zaman hukum Inggris kuno dan masih digunakan hingga kini dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia investasi, bisnis, dan tata kelola perusahaan.

Equity dalam Hukum

Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, equity dikembangkan untuk melengkapi hukum umum (common law) yang terkadang dianggap terlalu kaku dan tidak selalu memberikan keadilan yang sesungguhnya.

Prinsip-Prinsip Equity dalam Hukum

1. Equity Follows the LawEquity tidak menggantikan hukum tetapi melengkapinya untuk mencapai keadilan yang lebih adil.

2. He Who Seeks Equity Must Do Equity – Pihak yang ingin mendapatkan perlakuan adil harus juga bertindak dengan adil.

3. He Who Comes into Equity Must Come with Clean Hands – Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang yang mencari keadilan melalui equity harus memiliki niat baik dan tidak terlibat dalam perilaku yang tidak adil.

4. Delay Defeats Equity – Permintaan keadilan melalui equity harus diajukan dalam waktu yang wajar; jika terlalu lama, klaim bisa ditolak.

Penerapan Equity dalam Hukum

Dalam hukum modern, prinsip-prinsip equity digunakan dalam berbagai bidang, seperti:

  • Perintah Pengadilan (Injunction) – Digunakan untuk mencegah seseorang melakukan tindakan tertentu yang dianggap merugikan pihak lain.
  • Perwalian (Trust Law) – Memberikan perlindungan hukum bagi aset yang dikelola untuk kepentingan pihak lain.
  • Kontrak Spesifik (Specific Performance) – Memaksa pihak yang melanggar kontrak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

Equity dalam Keuangan dan Bisnis

Dalam dunia keuangan, equity merujuk pada kepemilikan atas suatu aset setelah semua kewajiban dikurangi.

Jenis-Jenis Equity dalam Keuangan

1. Equity dalam Saham

  • Merujuk pada kepemilikan seorang investor dalam suatu perusahaan publik atau swasta, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk saham.
  • Pemegang saham memiliki hak atas keuntungan perusahaan, baik melalui dividen maupun peningkatan nilai saham.

2. Equity dalam Akuntansi

  • Dikenal sebagai owner’s equity atau ekuitas pemilik, yaitu selisih antara total aset dan total kewajiban dalam suatu perusahaan.

3. Equity dalam Real Estate (Properti)

  • Mengacu pada nilai rumah atau properti setelah dikurangi pinjaman atau hipotek yang masih harus dibayar.
  • Contohnya, jika seseorang memiliki rumah senilai Rp1 miliar dengan hipotek Rp600 juta, maka ekuitasnya adalah Rp400 juta.

4. Private Equity

  • Investasi yang dilakukan dalam perusahaan yang tidak terdaftar di bursa saham, sering kali melalui modal ventura atau pembelian perusahaan (leveraged buyouts).

5. Return on Equity (ROE)

  • ROE adalah metrik yang mengukur seberapa efisien sebuah perusahaan menggunakan modal pemegang saham untuk menghasilkan keuntungan.

Kesimpulan

Equity adalah konsep yang luas dengan aplikasi dalam berbagai bidang, baik dalam hukum maupun keuangan. Dalam hukum, equity berperan dalam menciptakan keadilan yang lebih fleksibel dibandingkan hukum umum yang kaku. Sementara dalam keuangan, equity mencerminkan kepemilikan dan nilai bersih aset yang dimiliki seseorang atau perusahaan.

Memahami konsep equity sangat penting, terutama bagi investor, pebisnis, dan praktisi hukum, karena dapat membantu dalam pengambilan keputusan keuangan yang lebih bijak serta dalam memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa hukum.

Leave a Comment