Domein Verklaring: Sejarah dan Implikasinya dalam Hukum Pertanahan

January 3, 2025


Domein Verklaring
adalah istilah hukum yang merujuk pada pernyataan atau deklarasi bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh individu atau badan hukum dianggap sebagai tanah milik negara. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) tahun 1870.

Prinsip Domein Verklaring menjadi dasar hukum bagi pemerintah kolonial untuk menguasai tanah-tanah yang tidak terdaftar, terutama untuk mendukung pengembangan perkebunan besar oleh perusahaan-perusahaan Belanda di Hindia Belanda.

Sejarah Domein Verklaring

1. Masa Kolonial Belanda
Pada abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Domein Verklaring melalui Agrarische Wet 1870. Prinsip ini digunakan untuk mengklaim tanah-tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah sebagai tanah milik pemerintah kolonial. Tujuannya adalah untuk memberikan akses kepada perusahaan-perusahaan Eropa guna membuka perkebunan besar di Hindia Belanda.

2. Pasca-Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, prinsip Domein Verklaring tidak sepenuhnya dihapuskan. Namun, penggunaannya disesuaikan dengan semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Pengaturan melalui UUPA 1960
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menggantikan hukum kolonial dan menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah demi kepentingan umum. Namun, prinsip Domein Verklaring tetap menjadi dasar penguasaan tanah negara yang tidak memiliki bukti kepemilikan.

Implikasi Hukum Domein Verklaring

1. Penguasaan Tanah oleh Negara
Domein Verklaring memberikan landasan hukum bagi negara untuk mengklaim tanah-tanah yang tidak terdaftar atau tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

2. Pengelolaan Tanah
Tanah yang dianggap sebagai tanah negara dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, investasi, atau proyek-proyek strategis lainnya.

3. Hak Atas Tanah
Masyarakat atau badan hukum dapat memperoleh hak atas tanah dari negara, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masalah yang Sering Terjadi Terkait Domein Verklaring

1. Konflik dengan Masyarakat Adat
Banyak tanah adat atau tanah ulayat yang tidak memiliki sertifikat resmi dianggap sebagai tanah negara berdasarkan prinsip Domein Verklaring. Hal ini sering menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat adat.

2. Kurangnya Kesadaran Hukum
Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mendaftarkan tanah mereka sehingga tanah tersebut dapat dianggap sebagai milik negara.

3. Penggunaan untuk Kepentingan Korporasi
Prinsip Domein Verklaring sering digunakan untuk memberikan tanah kepada perusahaan besar, sehingga mengurangi akses masyarakat lokal terhadap tanah tersebut.

4. Penyalahgunaan Wewenang
Ada kasus di mana pihak-pihak tertentu menyalahgunakan prinsip ini untuk menguasai tanah secara tidak sah, dengan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah negara.

5. Kompensasi yang Tidak Adil
Dalam pengambilan tanah untuk proyek strategis, masyarakat sering merasa bahwa kompensasi yang diberikan tidak memadai atau tidak sesuai dengan nilai tanah sebenarnya.

Solusi untuk Masalah Domein Verklaring

1. Pengakuan Tanah Adat
Pemerintah perlu memberikan pengakuan hukum terhadap tanah ulayat atau tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat.

2. Sertifikasi Tanah
Program sertifikasi tanah harus dipercepat untuk memastikan semua tanah memiliki dokumen hukum yang sah.

3. Transparansi dalam Pengelolaan Tanah Negara
Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan tanah negara, termasuk dalam pemberian hak atas tanah kepada perusahaan atau individu.

4. Kompensasi yang Adil
Ketika tanah diambil alih untuk kepentingan umum, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan nilai tanah tersebut.

5. Edukasi Hukum
Masyarakat perlu diberi edukasi tentang pentingnya pendaftaran tanah dan prosedur hukum yang harus diikuti untuk melindungi hak mereka.

Prinsip Domein Verklaring tetap relevan dalam hukum pertanahan modern di Indonesia. Namun, penggunaannya harus diimbangi dengan kebijakan yang berpihak kepada keadilan sosial dan kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, penguasaan tanah oleh negara dapat mendukung pembangunan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Leave a Comment