Domein adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yang berarti kekuasaan atau kepemilikan atas tanah oleh negara. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini merujuk pada “Domein Verklaring”, sebuah prinsip yang mengatur bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh individu atau badan hukum dianggap sebagai tanah milik negara. Prinsip ini pertama kali diperkenalkan pada masa penjajahan Belanda dan masih memiliki implikasi dalam hukum pertanahan modern di Indonesia.
Dasar Hukum Domein
1. Domein Verklaring dalam Masa Kolonial
Prinsip Domein Verklaring diperkenalkan melalui Agrarische Wet 1870. Undang-undang ini menetapkan bahwa tanah-tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah dianggap sebagai tanah milik pemerintah kolonial.
2. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
Setelah kemerdekaan, prinsip penguasaan tanah oleh negara tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA menetapkan bahwa semua tanah di Indonesia berada di bawah penguasaan negara, tetapi memberikan hak-hak pengelolaan tertentu kepada individu atau badan hukum melalui hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.
4. Peraturan Pelaksanaan
Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri mendukung implementasi prinsip domein, termasuk tata cara pengelolaan tanah negara.
Implikasi Hukum Domein
1. Pengelolaan Tanah oleh Negara
Negara memiliki wewenang untuk menentukan peruntukan dan penggunaan tanah yang dianggap sebagai tanah negara, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kawasan konservasi, dan kepentingan umum lainnya.
2. Hak-Hak Atas Tanah
Prinsip domein memungkinkan pemberian berbagai jenis hak atas tanah kepada individu, perusahaan, atau pemerintah daerah, seperti Hak Pakai, Hak Sewa, dan Hak Guna Usaha.
3. Penyelesaian Sengketa
Ketika terjadi sengketa atas tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan, prinsip domein digunakan untuk menentukan status tanah tersebut sebagai milik negara.
Masalah yang Sering Terjadi Terkait Domein
1. Konflik dengan Masyarakat Adat
Banyak tanah ulayat atau tanah adat yang tidak memiliki sertifikat resmi dianggap sebagai tanah negara berdasarkan prinsip domein, sehingga memicu konflik antara pemerintah dan masyarakat adat.
2. Penguasaan Tanah yang Tidak Adil
Prinsip domein sering digunakan sebagai dasar untuk mengambil tanah masyarakat tanpa kompensasi yang adil, terutama dalam proyek pembangunan infrastruktur.
3. Kurangnya Bukti Kepemilikan
Banyak individu atau kelompok yang kehilangan tanahnya karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, meskipun mereka telah menguasai tanah tersebut selama bertahun-tahun.
4. Pemanfaatan Tanah oleh Korporasi
Tanah yang dianggap sebagai tanah negara sering diberikan kepada perusahaan besar melalui konsesi, sementara masyarakat lokal kehilangan akses ke sumber daya tersebut.
5. Administrasi yang Lemah
Ketiadaan sistem administrasi tanah yang baik menyebabkan banyak tanah tidak terdaftar, yang memudahkan penyalahgunaan prinsip domein untuk kepentingan tertentu.
Solusi untuk Masalah Domein
1. Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Pemerintah perlu memberikan pengakuan formal terhadap tanah ulayat masyarakat adat melalui sertifikasi kolektif.
2. Reformasi Administrasi Pertanahan
Sistem pendaftaran tanah harus diperbaiki dan disederhanakan agar semua tanah dapat didaftarkan secara resmi.
3. Transparansi dalam Penggunaan Tanah Negara
Pemanfaatan tanah negara harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat sekitar.
4. Kompensasi yang Adil
Ketika negara menggunakan prinsip domein untuk mengambil tanah, kompensasi yang adil harus diberikan kepada pihak yang kehilangan tanah tersebut.
5. Penegakan Hukum yang Tegas
Penyalahgunaan prinsip domein oleh pihak-pihak tertentu harus ditindak tegas untuk mencegah kerugian bagi masyarakat.
Dengan pengelolaan yang adil dan transparan, prinsip domein dapat menjadi alat yang efektif untuk memastikan tanah digunakan demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan dalam implementasi prinsip ini harus diatasi dengan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial.