Divisi Pahlawan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kena Pajak?

Banyak sekali WNI yang bekerja di luar negeri karena berbagai alasan. Warga negara yang bekerja di luar negeri disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Terlepas dari semua stigmatisasi TKI, mereka sendiri adalah pahlawan mata uang negara yang kontribusinya sangat besar bagi negara.

Posisi ini terkait dengan investasi asing langsung karena hanya sedikit investor asing langsung yang kembali atau mengirimkan pendapatannya kembali ke negara asalnya. Pendapatan RDI inilah yang mendorong pertumbuhan pendapatan pemerintah dan pada akhirnya pertumbuhan Indonesia.

Seperti warga negara Indonesia lainnya yang menerima penghasilan, TKI tetap dikenakan pajak dengan syarat tertentu berdasarkan Pasal 2, Ayat 3, dan 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tentang pembagian wajib pajak.

Menurut peraturan tersebut, Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah:

Orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dan tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan bermaksud untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, tidak termasuk instansi pemerintah, yang memenuhi kriteria tertentu:

  • Pendaftaran hukum
  • Biaya kantor berasal dari APBN atau APBD
  • Pendapatan dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah
  • Akuntansi dikendalikan oleh badan kontrol operasional Negara

Yurisdiksi perpajakan luar negeri (SPLN) meliputi:

Orang yang tidak tinggal di Indonesia dan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Perusahaan yang tidak berdomisili atau berkedudukan di Indonesia dan menjalankan usahanya melalui bentuk usaha tetap (SED).

Perorangan yang tidak tinggal di Indonesia dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Perseroan yang tidak berbadan hukum atau berbadan hukum Indonesia dan menerima penghasilannya dari Indonesia selain dari usaha atau kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Untuk memudahkan, kita juga bisa melihatnya berdasarkan sumber input SPDN dan SPLN.

SPLN: Jika sumber penghasilannya di luar Indonesia, pajak penghasilan tidak dikenakan di Indonesia. Jika sumber penghasilannya di Indonesia, maka pajak penghasilannya ditentukan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.

SPDN: Terlepas dari apakah sumber penghasilan itu berada di luar Indonesia atau di dalam Indonesia, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan PER No. 2/PJ/2009, ditetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh pegawai akibat bekerja di luar negeri tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.

Jadi, jika kita dapat menarik kesimpulan, FDI Indonesia dibebaskan dari pajak penghasilan di Indonesia dan tidak perlu melaporkan SPT jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Bekerja di luar negeri dan dapatkan uang di luar negeri
  • Di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 1 tahun
  • Sumber pendapatannya berasal dari luar negeri
  • Penghasilan Anda sudah dikenakan pajak di negara tempat TKI beroperasi.