Daad: Makna, Jenis, dan Relevansinya dalam Hukum Perdata

January 7, 2025

Pengertian Daad

Dalam konteks hukum, daad adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti “perbuatan.” Dalam hukum perdata, daad merujuk pada suatu tindakan, baik berupa perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, yang memiliki konsekuensi hukum. Perbuatan ini dapat berupa tindakan aktif (melakukan sesuatu) atau pasif (tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan).

Perbuatan atau daad sering kali menjadi dasar dalam berbagai hubungan hukum, seperti perikatan, kewajiban, dan tanggung jawab. Istilah ini juga sangat terkait dengan konsep onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dasar Hukum Daad

Dalam sistem hukum Indonesia, konsep daad diatur secara rinci di KUHPerdata. Dua kategori utama yang berkaitan dengan daad adalah:

1. Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, onrechtmatige daad adalah perbuatan yang melanggar hukum, menimbulkan kerugian kepada orang lain, dan mengakibatkan tanggung jawab ganti rugi bagi pelaku.

2. Perbuatan yang Sah (rechtmatige daad)
Ini adalah perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan kerugian atau pelanggaran terhadap hak orang lain. Perbuatan ini biasanya berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban atau hak-hak hukum tertentu.

Jenis-Jenis Daad dalam Hukum

1. Daad Aktif
Merupakan perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh seseorang. Contohnya adalah membuat kontrak, melakukan pembayaran utang, atau melaksanakan kewajiban tertentu.

2. Daad Pasif
Merujuk pada kelalaian atau kegagalan seseorang untuk melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum. Misalnya, seorang penyewa yang tidak membayar uang sewa sesuai dengan kontrak.

3. Onrechtmatige Daad (Perbuatan Melawan Hukum)
Perbuatan ini terjadi ketika seseorang melanggar hak orang lain, bertindak bertentangan dengan kewajibannya, atau tidak mematuhi norma hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian. Contoh: merusak properti milik orang lain atau melanggar kontrak.

4. Rechtmatige Daad (Perbuatan Sah)
Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak atau kepentingan orang lain. Contoh: pelaksanaan kontrak yang telah disepakati.

Unsur-Unsur Onrechtmatige Daad

Untuk menentukan apakah suatu daad termasuk onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum, harus memenuhi unsur-unsur berikut:

1. Adanya Perbuatan
Tindakan aktif atau kelalaian yang dilakukan oleh seseorang.

2. Melanggar Hukum
Perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma kepatutan, atau hak orang lain.

3. Adanya Kerugian
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, kepada pihak lain.

4. Hubungan Kausalitas
Harus ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dan kerugian yang timbul.

5. Kesalahan atau Kelalaian
Perbuatan dilakukan dengan kesalahan, baik sengaja maupun karena kelalaian.

Contoh Kasus Daad dalam Hukum

1. Onrechtmatige Daad
Seorang pemilik kendaraan melanggar lampu merah dan menabrak pejalan kaki hingga mengalami cedera. Dalam kasus ini, pelaku dapat dituntut atas dasar onrechtmatige daad karena tindakannya melanggar peraturan lalu lintas dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain.

2. Rechtmatige Daad
Seorang pemilik rumah yang menyewa properti kepada orang lain dan menerima pembayaran sesuai perjanjian dianggap telah melakukan rechtmatige daad.

Penerapan Daad dalam Perikatan

Perikatan dapat lahir dari perbuatan manusia (daad), baik yang sesuai hukum (rechtmatige daad) maupun yang melanggar hukum (onrechtmatige daad). Contohnya:

  • Perikatan yang lahir dari kontrak (rechtmatige daad) seperti jual beli.
  • Perikatan yang lahir dari onrechtmatige daad seperti kewajiban membayar ganti rugi karena melanggar hukum.

Masalah yang Sering Terjadi Terkait Daad

1. Sengketa Ganti Rugi
Dalam kasus onrechtmatige daad, sering kali muncul sengketa mengenai besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban.

2. Ketidakpastian Bukti
Banyak kasus onrechtmatige daad yang sulit dibuktikan, terutama jika tidak ada saksi atau bukti yang kuat mengenai perbuatan dan kerugiannya.

3. Penafsiran Melawan Hukum
Perbedaan interpretasi terhadap apa yang dianggap melanggar hukum sering kali memicu konflik dalam pengadilan.

4. Kelalaian Tanpa Kesengajaan
Dalam beberapa kasus, kelalaian yang tidak disengaja dapat menimbulkan kerugian. Namun, menentukan tanggung jawab pelaku atas dasar onrechtmatige daad sering kali menjadi perdebatan hukum.

Kesimpulan

Daad adalah konsep hukum yang sangat penting dalam sistem hukum perdata Indonesia. Pemahaman mengenai jenis-jenis daad, terutama onrechtmatige daad dan rechtmatige daad, membantu individu dan institusi memahami tanggung jawab serta konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

Namun, berbagai masalah, seperti pembuktian kerugian dan perbedaan interpretasi, menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas serta penerapan hukum yang konsisten. Dengan demikian, konsep daad dapat berfungsi sebagai landasan yang kuat untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak setiap individu.

Leave a Comment