Constituendum: Hukum yang Sedang Diperjuangkan, Bukan Sekadar Hukum yang Berlaku

March 3, 2025

constituendum merujuk pada hukum yang sedang diperjuangkan atau diusulkan untuk diberlakukan di masa depan, tetapi belum menjadi hukum positif (hukum yang berlaku saat ini). Istilah ini sering digunakan dalam kajian hukum normatif dan reformasi hukum, di mana para ahli hukum, akademisi, serta pembuat kebijakan berusaha mengusulkan perubahan atau pembentukan aturan hukum baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai kebalikan dari ius constitutum (hukum yang berlaku saat ini), ius constituendum adalah hukum yang diidealkan untuk diberlakukan dalam waktu mendatang guna menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, serta politik.

Pentingnya Constituendum dalam Perkembangan Hukum

1. Menjawab Tantangan Sosial yang Berubah

  • Perubahan dalam masyarakat, seperti perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan hak asasi manusia, menuntut pembaruan hukum agar tetap relevan.
  • Contohnya, sebelum ada regulasi tentang perlindungan data pribadi, banyak pihak mengusulkan agar undang-undang khusus tentang data pribadi segera dibuat.

2. Sebagai Landasan Reformasi Hukum

  • Hukum tidak selalu sempurna. Banyak undang-undang yang perlu direvisi atau diperbarui, dan konsep constituendum membantu dalam merancang perubahan tersebut.
  • Misalnya, dalam kasus hukum pidana, banyak negara yang mengusulkan penghapusan hukuman mati sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana.

3. Menyesuaikan Hukum dengan Standar Internasional

  • Banyak negara melakukan harmonisasi hukum nasional dengan standar hukum internasional.
  • Contohnya, dalam isu perlindungan lingkungan, banyak negara merancang undang-undang baru untuk memenuhi standar internasional dalam mengatasi perubahan iklim.

Contoh Penerapan Constituendum dalam Hukum

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia
Sebelum disahkan, RUU ini merupakan ius constituendum, yang diusulkan untuk melindungi hak warga negara terkait data pribadi mereka.

RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Revisi KUHP yang telah lama diperjuangkan sebelum disahkan merupakan contoh hukum constituendum yang akhirnya menjadi hukum positif.

Penghapusan Pidana Penjara bagi Pengguna Narkotika
Dalam beberapa negara, banyak aktivis dan akademisi yang mengusulkan dekriminalisasi pengguna narkotika, dengan pendekatan rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Penerapan Constituendum

Proses Legislasi yang Lambat

  • Banyak rancangan undang-undang yang masuk kategori ius constituendum membutuhkan waktu lama untuk disahkan, karena perdebatan politik, kepentingan tertentu, atau kurangnya dukungan publik.

Penolakan dari Kelompok Konservatif

  • Beberapa usulan hukum baru sering mendapat penolakan dari kelompok yang ingin mempertahankan status quo, misalnya dalam isu hak-hak minoritas atau reformasi sistem hukum pidana.

Kurangnya Sosialisasi kepada Masyarakat

  • Banyak perubahan hukum yang diusulkan tetapi tidak dipahami oleh masyarakat luas, sehingga menimbulkan resistensi atau kurangnya dukungan publik.

Kesimpulan

Constituendum memainkan peran penting dalam perkembangan hukum di suatu negara. Ia menjadi dasar bagi reformasi hukum yang lebih baik, agar hukum selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat dan standar internasional. Namun, tantangan utama dalam penerapannya adalah proses legislasi yang panjang, penolakan dari kelompok tertentu, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk mewujudkan hukum yang lebih progresif dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Leave a Comment