concordantie adalah prinsip yang mengatur bahwa suatu sistem hukum di satu wilayah harus disesuaikan atau disejajarkan dengan sistem hukum di wilayah lain yang memiliki keterkaitan. Prinsip ini sering digunakan dalam konteks sistem hukum kolonial dan perbandingan hukum antarnegara.
Di Indonesia, prinsip concordantie pernah digunakan pada masa penjajahan Belanda, di mana hukum yang berlaku di Negeri Belanda juga diterapkan di Hindia Belanda (sekarang Indonesia), dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi setempat. Contohnya adalah pemberlakuan KUHPerdata dan KUHP yang diadopsi dari hukum Belanda.
Penerapan Prinsip Concordantie dalam Hukum
1. Dalam Sistem Hukum Perdata dan Pidana
- KUHPerdata dan KUHP yang digunakan di Indonesia berasal dari hukum Belanda yang diterapkan berdasarkan prinsip concordantie.
- Meskipun telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian, dasar-dasar hukumnya masih merujuk pada sistem hukum Belanda.
2. Dalam Hukum Tata Negara
- Beberapa prinsip dalam sistem pemerintahan Indonesia, seperti trias politica (pemisahan kekuasaan), juga dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda yang didasarkan pada concordantie.
3. Dalam Hukum Internasional
- Prinsip concordantie sering digunakan dalam perjanjian internasional untuk memastikan kesesuaian hukum antara dua atau lebih negara yang bekerja sama dalam aspek hukum tertentu, misalnya ekstradisi dan perjanjian dagang.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Concordantie
1. Ketidaksesuaian dengan Konteks Sosial dan Budaya
- Tidak semua aturan hukum dari satu negara bisa diterapkan secara langsung di negara lain. Misalnya, hukum waris dalam KUHPerdata Belanda kurang sesuai dengan sistem kekeluargaan di Indonesia.
2. Tertinggalnya Reformasi Hukum
- Karena hukum yang diterapkan bersumber dari sistem hukum lama, beberapa aturan bisa menjadi usang dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
3. Kendala dalam Harmonisasi Hukum
- Dalam sistem hukum modern, prinsip concordantie harus disesuaikan dengan hukum nasional agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip kedaulatan negara.
Kesimpulan
Prinsip concordantie memiliki peran penting dalam membentuk sistem hukum yang harmonis, terutama dalam konteks perbandingan hukum dan sejarah hukum kolonial. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat modern. Reformasi hukum yang terus menerus diperlukan agar hukum yang berlaku tetap relevan dan berkeadilan.