concern merujuk pada sekelompok perusahaan yang saling berhubungan dan berada di bawah kendali yang sama. Concern sering kali digunakan dalam hukum perusahaan dan hukum bisnis, terutama dalam membahas struktur grup perusahaan yang memiliki induk dan anak perusahaan.
Dalam hukum, concern dapat memiliki beberapa karakteristik utama:
- Terdiri dari beberapa entitas hukum yang saling terkait.
- Memiliki satu pemegang kendali utama (holding company).
- Menggunakan strategi bisnis terkoordinasi antara perusahaan dalam grup.
Concern dalam Hukum Perusahaan
1. Concern sebagai Struktur Perusahaan
- Concern sering kali berbentuk holding company, di mana perusahaan induk mengendalikan beberapa anak perusahaan yang memiliki operasional berbeda.
- Contoh: Sebuah grup perusahaan manufaktur yang memiliki anak perusahaan di bidang bahan baku, produksi, dan distribusi.
2. Tanggung Jawab Hukum dalam Concern
- Dalam concern, terdapat prinsip pemisahan tanggung jawab hukum antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
- Namun, dalam beberapa kasus, perusahaan induk dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan anak perusahaannya, terutama jika terjadi penyalahgunaan struktur hukum untuk menghindari kewajiban hukum.
3. Regulasi yang Mengatur Concern
- Banyak negara memiliki regulasi ketat terkait grup perusahaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pemegang saham serta kreditor.
- Misalnya, di Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur tentang hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Concern
1. Penyalahgunaan Struktur Concern untuk Menghindari Pajak
- Beberapa perusahaan menggunakan struktur concern untuk mengalihkan keuntungan ke anak perusahaan di negara dengan pajak lebih rendah.
2. Tanggung Jawab Hukum yang Kabur
- Ketika terjadi kebangkrutan atau pelanggaran hukum, sering kali sulit menentukan siapa yang harus bertanggung jawab antara perusahaan induk atau anak perusahaan.
3. Transparansi dan Pengawasan yang Lemah
- Tidak semua concern memiliki keterbukaan yang baik dalam hal keuangan dan kepemilikan, yang dapat merugikan investor atau kreditor.
Kesimpulan
Concern dalam hukum memiliki peran penting dalam dunia bisnis, terutama dalam pengelolaan grup perusahaan yang efisien. Namun, jika tidak diatur dengan baik, concern dapat digunakan sebagai alat untuk menghindari kewajiban hukum atau pajak. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat untuk memastikan concern beroperasi dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.