Common law adalah salah satu sistem hukum yang paling berpengaruh di dunia, terutama di negara-negara yang pernah menjadi bagian dari Kekaisaran Inggris. Sistem ini berkembang melalui keputusan pengadilan daripada melalui legislasi tertulis, menjadikannya berbeda dari sistem hukum civil law yang dominan di Eropa kontinental. Istilah common law merujuk pada tradisi hukum berbasis preseden atau case law.
Pengertian Common Law
Common law adalah sistem hukum yang dibangun berdasarkan putusan hakim di masa lalu. Dalam sistem ini, keputusan pengadilan sebelumnya (precedents) memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan digunakan untuk menyelesaikan kasus yang serupa di masa depan. Prinsip utama dalam common law adalah stare decisis, yang berarti “berpegang pada hal-hal yang telah diputuskan.”
Ciri-Ciri Utama Common Law
1. Berbasis Preseden
Keputusan pengadilan, terutama dari pengadilan yang lebih tinggi, menjadi panduan wajib bagi pengadilan di tingkat yang lebih rendah dalam kasus serupa.
2. Peran Hakim yang Aktif
Hakim dalam sistem common law tidak hanya menafsirkan hukum tetapi juga menciptakan hukum melalui putusan mereka.
3. Fleksibilitas Hukum
Common law memungkinkan adaptasi terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan budaya karena hukum dapat berkembang melalui kasus-kasus baru.
4. Tidak Bergantung pada Kode Hukum Tertulis
Berbeda dengan civil law yang memiliki kode hukum yang komprehensif, common law lebih mengandalkan hukum kebiasaan dan keputusan pengadilan.
Perkembangan Common Law
Sistem common law berasal dari Inggris pada abad ke-12 dan menyebar ke negara-negara lain melalui kolonisasi, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan India. Di negara-negara ini, common law terus berkembang sesuai dengan kebutuhan lokal, meskipun tetap mempertahankan prinsip dasarnya.
Dalam perkembangannya, banyak negara berbasis common law juga mengadopsi legislasi tertulis untuk melengkapi preseden. Hal ini menghasilkan kombinasi antara case law dan hukum tertulis.
Perbandingan dengan Civil Law
- Sumber Hukum Utama:
Common law mengandalkan preseden, sementara civil law didasarkan pada kode hukum yang dirancang oleh legislator. - Peran Hakim:
Dalam common law, hakim memiliki peran aktif dalam menciptakan hukum. Dalam civil law, hakim hanya menafsirkan hukum yang telah ditetapkan. - Kepastian Hukum:
Civil law menawarkan lebih banyak kepastian melalui kode yang tertulis, sedangkan common law lebih fleksibel dan adaptif.
Kelebihan dan Kekurangan Common Law
Kelebihan:
- Hukum lebih responsif terhadap perubahan sosial.
- Memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan hukum.
- Hakim memiliki kebebasan untuk memastikan keadilan berdasarkan kasus tertentu.
Kekurangan:
- Kurang kepastian hukum karena tidak ada kode hukum yang baku.
- Ketergantungan pada kasus sebelumnya bisa menyebabkan putusan tidak konsisten.
- Membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan kasus karena penelitian preseden.
Penerapan Common Law di Negara Modern
Negara-negara berbasis common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menggunakan sistem ini secara luas dalam berbagai bidang, seperti kontrak, properti, dan hukum pidana. Namun, mereka juga mengombinasikannya dengan undang-undang tertulis untuk mencakup area hukum yang spesifik.
Kesimpulan
Common law adalah sistem hukum yang fleksibel dan berorientasi pada preseden, memungkinkan pengadilan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Meskipun memiliki kelemahan seperti kurangnya kepastian hukum dibandingkan civil law, sistem ini telah terbukti efektif dalam memberikan keadilan dalam konteks kasus-kasus spesifik. Dalam era modern, banyak negara berbasis common law mengadopsi pendekatan hibrida untuk mengintegrasikan keunggulan kedua sistem hukum tersebut.