Bruto dalam Perspektif Hukum: Pengertian, Regulasi, dan Permasalahan yang Sering Terjadi

February 18, 2025

bruto berasal dari bahasa Latin yang berarti “keseluruhan” atau “kotor”, yang dalam konteks hukum dan ekonomi merujuk pada jumlah total sebelum dikurangi pajak, biaya, atau potongan lainnya. Dalam hukum, bruto sering digunakan dalam berbagai aspek, seperti:

1. Bruto dalam Pajak – Penghasilan atau pendapatan sebelum dikurangi pajak dan biaya lainnya.
2. Bruto dalam Perdagangan – Berat atau nilai barang sebelum dikurangi kemasan atau biaya tambahan.
3. Bruto dalam Kontrak Kerja – Gaji kotor yang diterima karyawan sebelum pemotongan pajak dan asuransi.

Regulasi Hukum Terkait Bruto

Di Indonesia, penggunaan konsep bruto dalam hukum diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

  • Mengatur tentang penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penghasilan Bruto

  • Menjelaskan komponen penghasilan bruto dalam perhitungan pajak, termasuk tunjangan, bonus, dan insentif lainnya.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  • Mengatur tentang bruto dalam konteks perdagangan, termasuk berat bruto (gross weight) dalam transaksi ekspor-impor.

4. Undang-Undang Ketenagakerjaan

  • Mengatur perbedaan antara gaji bruto (kotor) dan gaji neto (bersih) yang diterima pekerja setelah pemotongan pajak dan iuran sosial.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Penggunaan Bruto

1. Salah Perhitungan Pajak atas Penghasilan Bruto

  • Banyak wajib pajak yang mengalami kesalahan dalam perhitungan pajak karena kurang memahami cara menghitung penghasilan bruto dan pemotongan yang berlaku.

2. Kesalahpahaman dalam Kontrak Kerja

  • Banyak pekerja yang mengira gaji bruto adalah jumlah yang akan mereka terima secara penuh, padahal setelah pemotongan pajak dan iuran, jumlah yang diterima bisa jauh lebih kecil.

3. Manipulasi Berat Bruto dalam Perdagangan

  • Beberapa pelaku usaha melakukan manipulasi berat bruto dalam ekspor-impor untuk mengurangi bea masuk atau memperoleh keuntungan tidak sah.

4. Penyalahgunaan Penghitungan Bruto dalam Laporan Keuangan

  • Perusahaan kadang-kadang melaporkan pendapatan bruto yang tinggi untuk menarik investor, tetapi tidak transparan dalam menyebutkan biaya dan pengeluaran yang harus dikurangkan.

Kesimpulan

Bruto memiliki peran penting dalam berbagai aspek hukum, terutama dalam perpajakan, perdagangan, dan ketenagakerjaan. Namun, masih banyak masalah yang muncul terkait dengan penggunaannya, seperti kesalahan perhitungan pajak, ketidakjelasan dalam kontrak kerja, serta manipulasi berat bruto dalam perdagangan.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai regulasi serta transparansi dalam pelaporan bruto, baik dalam pajak, bisnis, maupun hubungan kerja, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan dalam praktik hukum dan ekonomi.

Leave a Comment