Istilah “beschikking” merupakan konsep yang berasal dari sistem hukum Belanda dan digunakan dalam konteks hukum administrasi di Indonesia. Secara harfiah, “beschikking” berarti penetapan. Dalam pengertian hukum, beschikking adalah suatu penetapan administrasi yang bersifat individual dan konkret, dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Pengertian Beschikking
Beschikking adalah penetapan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan masalah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu atau kelompok tertentu. Penetapan ini bersifat individual karena ditujukan kepada pihak tertentu, dan konkret karena berkaitan dengan situasi atau keadaan yang spesifik. Dalam hukum administrasi, beschikking menjadi alat penting untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Karakteristik Beschikking
1. Bersifat Individual: Ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, bukan kepada masyarakat umum.
2. Bersifat Konkret: Berkaitan dengan keadaan atau hal yang nyata, bukan hal yang bersifat abstrak.
3. Dikeluarkan Berdasarkan Kewenangan: Hanya dapat dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai hukum.
4. Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum: Beschikking dapat digugat atau diuji di pengadilan administrasi jika dianggap merugikan pihak yang bersangkutan.
Contoh Penerapan Beschikking
1. Izin Usaha Penetapan untuk memberikan atau menolak izin usaha kepada seseorang atau perusahaan merupakan contoh beschikking. Penetapan ini bersifat individual karena ditujukan kepada pemohon izin, dan konkret karena berkaitan dengan izin usaha tertentu.
2. Penetapan Pajak Surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak tertentu juga merupakan beschikking. Penetapan ini menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan hukum tertentu.
3. Pemberian Hak atas Tanah Penetapan hak atas tanah, seperti sertifikat hak milik, adalah bentuk beschikking yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
4. Keputusan Penahanan Dalam konteks pidana, penetapan untuk menahan seseorang selama proses penyidikan adalah bentuk beschikking yang bersifat individual dan konkret.
Masalah yang Sering Terjadi dalam Penerapan Beschikking
1. Penyalahgunaan Wewenang Salah satu masalah utama adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi dalam mengeluarkan beschikking. Hal ini bisa terjadi jika penetapan dibuat tanpa dasar hukum yang jelas atau dengan motif tertentu yang tidak sesuai aturan.
2. Kurangnya Transparansi Banyak beschikking yang dikeluarkan tanpa penjelasan atau dasar yang jelas, sehingga memicu ketidakpuasan dan protes dari pihak yang terkena dampak.
3. Terlalu Lama dalam Proses Pengambilan Penetapan Proses pengambilan beschikking sering kali memakan waktu yang lama karena birokrasi yang rumit, sehingga merugikan pihak yang membutuhkan penetapan tersebut.
4. Kurangnya Kepastian Hukum Dalam beberapa kasus, beschikking yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak, yang menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang berkepentingan.
5. Kurangnya Pemahaman Masyarakat Banyak masyarakat yang kurang memahami konsep beschikking dan prosedur yang harus ditempuh jika ingin menggugat penetapan tersebut, sehingga hak-hak mereka sering kali terabaikan.
Kesimpulan
Beschikking adalah salah satu instrumen penting dalam hukum administrasi yang berfungsi untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan individu secara legal. Meski memiliki peran yang signifikan, penerapannya sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti penyalahgunaan wewenang, kurangnya transparansi, dan birokrasi yang berbelit-belit. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan edukasi kepada masyarakat agar beschikking dapat digunakan secara adil dan efektif dalam sistem hukum.