Belum Dewasa dalam Hukum: Pengertian, Hak, Kewajiban, dan Masalah yang Sering Terjadi

January 3, 2025

Pengertian Belum Dewasa dalam Hukum

Dalam konteks hukum, istilah belum dewasa merujuk kepada individu yang secara hukum belum mencapai usia tertentu yang ditetapkan sebagai usia kedewasaan. Usia kedewasaan biasanya berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum dan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seseorang dianggap belum dewasa jika belum mencapai usia 21 tahun, kecuali jika ia telah menikah. Sementara itu, dalam hukum pidana, anak di bawah usia 18 tahun dianggap sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hak dan Kewajiban Anak yang Belum Dewasa

Seseorang yang belum dewasa memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara khusus dalam hukum. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban utama:

Hak:

  • Hak Perlindungan: Anak yang belum dewasa berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan.
  • Hak Pendidikan dan Pengembangan Diri: Anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan dukungan dalam mengembangkan potensi dirinya.
  • Hak untuk Berpartisipasi: Meskipun belum dewasa, anak memiliki hak untuk didengar pendapatnya dalam keputusan yang memengaruhi hidupnya, terutama dalam urusan keluarga atau pengadilan anak.

Kewajiban:

  • Kewajiban untuk Taat pada Orang Tua atau Wali: Anak yang belum dewasa wajib menghormati dan menaati orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas dirinya.
  • Kewajiban Mengikuti Pendidikan: Anak yang belum dewasa diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Fungsi Hukum terhadap Anak yang Belum Dewasa

Hukum memiliki fungsi yang sangat penting dalam melindungi dan mengatur hak serta kewajiban anak yang belum dewasa, antara lain:

  • Memberikan Perlindungan Khusus: Anak yang belum dewasa dilindungi dari ancaman fisik, psikologis, maupun ekonomi melalui berbagai undang-undang, seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Mengatur Hubungan Hukum: Hukum mengatur hubungan antara anak dengan orang tua atau walinya, termasuk dalam hal tanggung jawab keuangan, pengasuhan, dan pendidikan.
  • Menyelesaikan Sengketa yang Melibatkan Anak: Dalam situasi konflik keluarga atau masalah hukum lainnya, hukum memberikan panduan untuk melindungi kepentingan terbaik anak.

Masalah yang Sering Terjadi Berkaitan dengan Istilah Belum Dewasa

Meskipun hukum memberikan perhatian khusus pada anak yang belum dewasa, terdapat berbagai masalah yang sering terjadi, seperti:

a. Eksploitasi Anak

Anak yang belum dewasa sering menjadi korban eksploitasi ekonomi atau seksual. Misalnya, anak dipaksa bekerja di usia yang terlalu muda, yang melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan masa kanak-kanak yang layak.

b. Kekerasan dalam Rumah Tangga

Banyak anak yang belum dewasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikologis, yang memengaruhi perkembangan mental mereka.

c. Pernikahan Anak

Masalah pernikahan anak masih sering terjadi di beberapa daerah, di mana anak yang belum dewasa dinikahkan sebelum mencapai usia yang diizinkan oleh hukum. Hal ini melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan dan kehidupan yang layak.

d. Pengabaian Hak Pendidikan

Anak-anak yang belum dewasa sering kali tidak mendapatkan pendidikan yang memadai karena faktor kemiskinan atau kelalaian orang tua. Hal ini melanggar hak mereka untuk berkembang secara optimal.

e. Pelanggaran Hukum oleh Anak

Anak yang belum dewasa kadang terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti pencurian atau penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini, sistem hukum pidana anak harus diterapkan dengan pendekatan yang lebih restoratif, bukan represif.

f. Kurangnya Pemahaman tentang Hak Anak

Banyak anak yang belum dewasa maupun orang tua mereka tidak memahami hak-hak anak secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan banyak hak anak yang terabaikan atau tidak dipenuhi dengan baik.

Solusi untuk Masalah yang Berkaitan dengan Belum Dewasa

  • Peningkatan Edukasi dan Kesadaran: Orang tua, guru, dan masyarakat harus diberi edukasi tentang hak-hak anak serta pentingnya perlindungan terhadap anak yang belum dewasa.
  • Penerapan Hukum yang Ketat: Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang yang melindungi anak ditegakkan dengan tegas, termasuk penindakan terhadap eksploitasi atau kekerasan terhadap anak.
  • Peningkatan Akses Pendidikan: Pemerintah perlu meningkatkan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak untuk memastikan mereka mendapatkan hak pendidikan yang layak.
  • Pemberdayaan Anak: Anak yang belum dewasa perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hidup mereka, sehingga mereka merasa dihargai dan didengar.

Kesimpulan

Istilah “belum dewasa” dalam hukum merujuk pada individu yang secara hukum dianggap belum mampu bertindak sepenuhnya atas namanya sendiri. Mereka memiliki hak-hak khusus yang diakui dan dilindungi oleh hukum, namun juga menghadapi berbagai tantangan, seperti eksploitasi, kekerasan, dan pengabaian hak pendidikan. Sistem hukum harus terus diperkuat untuk melindungi anak yang belum dewasa dan memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung hak serta kesejahteraan mereka.

Leave a Comment