Arrestatie: Proses Penangkapan dan Tantangan dalam Penegakan Hukum

February 5, 2025

Arrestatie berasal dari bahasa Belanda yang berarti penangkapan. Dalam hukum pidana, arrestatie merujuk pada tindakan pihak berwenang untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penangkapan ini dilakukan dengan tujuan menjaga ketertiban hukum, mencegah tersangka melarikan diri, serta memastikan kelancaran proses penyidikan dan peradilan.

Di Indonesia, konsep arrestatie diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menetapkan syarat-syarat, prosedur, dan hak-hak tersangka dalam proses penangkapan.

Dasar Hukum Arrestatie

  • Pasal 1 Ayat (20) KUHAP → Menjelaskan bahwa penangkapan adalah tindakan penyidik untuk menahan seseorang sementara waktu dalam rangka kepentingan penyidikan.
  • Pasal 17 KUHAP → Menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Pasal 18 KUHAP → Mengatur bahwa penangkapan harus disertai dengan surat perintah yang sah, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

Prosedur Arrestatie dalam Hukum

1. Penerbitan Surat Perintah Penangkapan
Penangkapan harus didasarkan pada surat perintah yang sah yang dikeluarkan oleh penyidik dan berisi informasi mengenai identitas tersangka, alasan penangkapan, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.

2. Penyampaian Hak kepada Tersangka
Saat dilakukan arrestatie, tersangka harus diberitahu mengenai alasan penangkapannya dan hak-haknya, seperti hak untuk diam, hak atas bantuan hukum, serta hak untuk diberitahu kepada keluarganya.

3. Penangkapan dengan atau Tanpa Surat Perintah

  • Dengan Surat Perintah → Berlaku untuk kasus yang tidak bersifat darurat dan memungkinkan polisi untuk melakukan prosedur hukum lebih tertata.
  • Tanpa Surat Perintah (Tertangkap Tangan) → Jika seseorang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana, maka petugas berhak melakukan arrestatie tanpa memerlukan surat perintah.

4. Penahanan Maksimal 24 Jam
Setelah penangkapan, tersangka hanya dapat ditahan sementara maksimal 24 jam sebelum ditentukan apakah akan dibebaskan atau ditahan lebih lanjut berdasarkan pemeriksaan awal.

5. Proses Penyidikan Lebih Lanjut
Setelah penangkapan, tersangka dapat ditahan lebih lanjut berdasarkan putusan penyidik, dengan batasan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hak-Hak Tersangka dalam Arrestatie

Dalam proses arrestatie, hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, antara lain:

  • Hak untuk mengetahui alasan penangkapan.
  • Hak untuk menghubungi dan mendapatkan bantuan hukum dari pengacara.
  • Hak untuk memberitahu keluarga atau orang terdekat.
  • Hak untuk mengajukan praperadilan jika merasa penangkapannya tidak sah.
  • Hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi atau disiksa selama penangkapan.

Masalah yang Sering Terjadi dalam Arrestatie

1. Penangkapan Tanpa Surat Perintah yang Sah
Dalam praktiknya, masih sering terjadi penangkapan yang tidak disertai surat perintah atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

2. Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Penegak Hukum
Beberapa kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, atau pemaksaan pengakuan melalui kekerasan.

3. Kurangnya Transparansi dalam Proses Penangkapan
Banyak tersangka dan keluarganya tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alasan dan dasar hukum penangkapan, yang dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan hukum.

4. Pelanggaran Hak-Hak Tersangka
Meskipun KUHAP telah menjamin hak-hak tersangka, dalam praktiknya masih terjadi pembatasan akses terhadap bantuan hukum, penahanan yang tidak sesuai prosedur, hingga tindakan kekerasan selama proses arrestatie.

Kesimpulan

Arrestatie adalah proses penangkapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Proses ini diatur secara ketat dalam KUHAP untuk memastikan bahwa penangkapan dilakukan secara sah, adil, dan tidak melanggar hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi penyalahgunaan wewenang, penangkapan tanpa prosedur yang benar, serta pelanggaran hak-hak tersangka. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum agar arrestatie tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Leave a Comment